JAKARTA �Dinilai tidak kooperatif, mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara PBNU Mardani H Maming akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/7/2022).

“Hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, sebelumnya Mardani Maming sudah sudah dua kali dipanggil KPK. Namun yang bersangkitan tidak pernah hadir.

“Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif,” ucapnya.

Ali menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses penyidikan. Dia menegaskan setiap perkara akan ditangani hingga tuntas.

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” ucapnya. (dtc)