BANDARLAMPUNG � Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan bersikap tegas terhadap H. MC. Imam Santoso, S.H.,M.H. Bila tetap membangkang dan tidak patuh terhadap kebijakan partai, maka anggota DPRD Lampung ini pun terancam akan di PAW (Pergantian Antar Waktu, red). Kepastian ini diungkapkan langsung oleh Kordinator Wilayah (Korwil) Lampung DPP PPP, Rahman Yacob, kemarin.

Menurut Rahman Yacob, hingga kini pihaknya baru sebatas memberhentikan status MC. Imam Santoso dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Harian DPP PPP. Namun demikian sanksi ini bisa meningkat. Mulai dari dicabut keanggotaannya sebagai kader PPP hingga dilakukan PAW terhadap yang bersangkutan dari posisinya sebagai anggota DPRD Lampung.

�Jadi intinya kami menunggu laporan dari DPW PPP Lampung terhadap sikap, tingkah laku dan kinerja yang bersangkutan sebagai anggota Fraksi PPP DPRD Lampung,� tutur Rahman Yacob.
Bila nantinya diketahui sikap dan tingkah laku MC. Imam Santoso tetap tidak sejalan atau bahkan cenderung membangkang terhadap kebijakan partai, makanya dia menjamin yang bersangkutan akan diberhentikan.

�Karenanya kita lihat nanti, sebagai anggota Fraksi PPP DPRD Lampung yang bersangkutan harus patuh dan loyal terhadap kebijakan partai dalam hal ini DPW PPP Lampung. Bila sebagai perpanjangan tangan partai, beliau tetap membangkang dan tidak patuh, ya DPP PPP ada aturan tersendiri, mulai dari PAW hingga pencabutan kartu tanda anggota,� tegas Rahman Yacob lagi.

Sebelumnya diberitakan DPP PPP diam-diam telah memecat MC. Imam Santoso dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Harian DPP PPP. Pemecatan Imam Santoso yang akrab disapa Wiwik ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP No : 161/SK/DPP/P/IV/2017 tertanggal 20 April 2017. Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Ir. H. M. Romahurmuziy dan Sekretaris H. Arsul Sani, S.H.

Dalam SK ini dijelaskan beberapa poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Wiwik. Diantaranya telah melakukan tindakan indisipliner. Yakni menjadi penggerak utama atas terselenggaranya Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Provinsi Lampung yang mengatasnamakan Djan Faridz.

Atas sikapnya ini DPP PPP pun perlu mengambil tindakan administratif berupa pemberhentian Wiwik dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Harian DPP PPP. Sebagai tembusan SK pemecatan ini juga disampaikan kepada beberapa pihak. Antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pangdam Jaya, dan Kapolda Metro Jaya. Lalu, KPU pusat, Bawaslu pusat, serta DPW PPP se-Indonesia.(red)