BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menuntut
Chandra Ertikanto (58), dengan kurungan penjara selama dua tahun.
Oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung ini
dinilai bersalah melakukan perbuatan cabul pada mahasiswi, bimbingan skripsinya.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (19/11/ 2018).
Kadek menjelaskan, pelaku dijerat pasal 29 ayat 1 jo pasal 66 tentang pencabulan.
“(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan Chandra diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DCL (21), warga Metro.
Perbuatan pelaku, kata JPU, dilakukan tiga kali.
Kadek memaparkan, kali pertama perbuatan pelaku terjadi pada 13 November 2017 di ruangan Chandra.
“Saat itu terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban. Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban,” jelasnya.
Peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017. DCL bersama temannya mendatangi Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.
Namun, perbuatan serupa terulang lagi.
“Korban terkejut atas peristiwa ini,” kata JPU Kadek.
Puncaknya, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, juga di ruang Chandra.
Saat DCL berada di dalam ruangan,� Chandra menutup pintu. Ia lalu meminta DCL berjanji tidak marah atas perbuatannya.
Tak hanya itu, Chandra meminta kepada DCL untuk mengulangi perbuatannya.
“Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan,” paparnya.
Saat keluar gedung kampus, DCL menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.
Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro.
Sesampai di rumah, ia menceritakan hal serupa kepada teman dekatnya.
�Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya terkait apa yang telah terjadi,� sebutnya.
Atas perbuatannya ini, terdakwa Chandra diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (tbc)