BANDARLAMPUNG � Mungkin terselip atau ada maksud lain, ada beberapa kejanggalan yang didapati dalam Surat Keputusan (SK) DPP PKB No. 25288/DPP-03/VI/A.1/I/2018 soal Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bsngsa (PKB) Lampung. Pasalnya dalam SK yang mencantumkan nama Hj. Chusnunia Chalim, M.Si., M.Kn., Ph.D sebagai Ketua DPW PKB Lampung yang baru menggantikan Musa Zainudin yang kini dibui dijeruji besi lantaran divonis 9 tahun penjara karena dinilai terlibat kasus korupsi itu, didapati beberapa nama pengurus yang sudah wafat.
Misalnya, nama� KH. Abdul Chalim. Kyai kharismatik ini sebenarnya sudah wafat lima tahun lalu. Namun namanya tetap tercantum dalam SK DPP PKB yang baru sebagai Wakil Ketua Dewan Syura DPW PKB Lampung. Lalu ada KH. M. Amin Thohari, yang namanya juga tetap dimasukkan sebagai Wakil Sekretaris Dewan Syura DPW PKB Lampung. Padahal KH. M. Amin Thohari diketahui sudah meninggal dunia satu tahun lalu.
�Rasanya tidak mungkin mbak Nunik tidak mengetahui. Sebab keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) KH. Amin Thohari tepat disamping Kantor Bupati Lampung Timur (Lamtim). Selain itu, istrinya Rida juga sering bertemu Nunik. Mungkin Nunik ada rencana lain untuk merubah SK itu nantinya,� jelas sumber koran ini yang sangat dekat dengan kalangan PKB seraya mewanti namanya tidak dituliskan.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB Lampung, Jauharoh Hadad, tidak menampik adanya informasi tersebut. Namun dia mengklarifikasi bahwa SK DPP PKB yang baru intinya melanjutkan kepengurusan DPW PKB Lampung sebelumnya yang diketuai Musa Zainudin yang kini berhalangan. Karenanya hanya sedikit formasi struktur kepengurusan yang berubah. Sementara seperti jabatan Sekretaris dan Bendahara DPW PKB Lampung tetap.
�Selain itu, mungkin juga karena sifatnya mendadak, mengingat agenda pilkada dan verifikasi parpol oleh KPU sudah dekat. Nama saya saja ada yang keliru dan kurang lengkap,� terang Jauharoh yang sebelumnya aktif di DPD Partai Golkar Lampung dan mengundurkan diri disaat Golkar Lampung dinakhodai Arinal Djunaidi, Calon Gubernur Lampung.
Seperti diberitakan jelang mendaftarkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, susunan DPW PKB Lampung, berganti. Sebagai Ketua DPW PKB Lampung, kini dijabat Chusnunia, yang juga merupakan bakal calon Wakil Gubernur Lampung berpasangan dengan Ketua Partai Golkar Lampung, Arinal Djunaidi. Bupati Lamtim ini resmi menggantikan Ketua DPW PKB Lampung, Musa Zainudin.
Pergantian pengurus ini tertulis dalam SK DPP PKB No. 25288/DPP-03/VI/A.1/I/2018. SK ini ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PKB. H.A. Muhaimin Iskandar dan H. Abdul Kadir Karding. SK itu ditetapkan di Jakarta tanggal 04 Januari 2018.
Dalam SK ini tertulis sebagai Ketua Dewan Tanfidz yakni Chusnunia Chalim alias Nunik. Dia didampingi Jauharoh Hadad, Hidir Ibrahim dan Agustina Wiwiek, masing-masing sebagai Wakil Ketua.
Untuk jabatan sekretaris tidak berubah. Tetap diemban oleh Hi. Okta Rijaya. Sementara sebagai bendahara yakni Drs. M. Effendi.
Untuk diketahui Musa Zainudin yang juga anggota DPR RI divonis 9 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi kasus suap anggaran proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain dihukum 9 tahun bui, Musa diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan. Hakim juga memutuskan Musa membayar ganti rugi sebesar uang suap yang ia terima yaitu Rp7 miliar.
�Dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan atau diganti kurungan selama satu tahun penjara,� kata hakim Mas�ud.
Sejumlah hal yang memberatkan putusan disebutkan majelis hakim. Salah satunya Musa tidak memberi contoh yang baik sebagai seorang wakil rakyat. Sedang untuk hal yang meringankan, majelis hakim hanya menyebutkan dua hal yaitu karena terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.(red)