BANDARLAMPUNG –  Adanya kenaikan tarif jalan Tol Trans Sumatera Lampung ruas Bakauheni – Terbanggi Besar yang naik hingga 60 % sejak 25 Mei 2023, mendapat tanggapan Anggota DPD RI, Drs. Ahmad Bastian. Senator asal Lampung ini pun berharap pihak pengelola jalan tol dapat meninjau ulang kebijakan tersebut.

Mengapa ? “Karena adanya kenaikan ini sangat tinggi hingga mencapai 60% lebih,” terang Ahmad Bastian, Sabtu, 17 Juni 2023.

Menurut Ahmad Bastian kenaikan tarif tol yang sangat tinggi dirasa membebani biaya hidup masyarakat. Pasalnya ekonomi masyarakat baru saja akan bangkit dan bergerak. Ini seiring adanya pandemik Covid yang melanda negeri beberapa waktu lalu.

Nah disaat ekonomi baru saja akan bangkit, tiba-tiba ada kebijakan kenaikan tarif tol ini yang dirasa sangat tinggi dan membebani biaya hidup. Bagusnya coba dilakukan kenaikan secara bertahap. Misalnya mulai dari 10% atau maksimal 25 %. Jadi tidak langsung menyentuh angka 60% angka kenaikan tarifnya.

“Jika begini, saya khawatir perekonomian kita menjadi kembali jatuh atau stagnan. Untuk itu, saya mohon pengelola jalan tol meninjau ulang kebijakan ini,” tambahnya.

Tak hanya itu, Ahmad Bastian pun berharap Pemprov Lampung dapat merespon kebijakan kenaikan tarif tol. Tujuannya untuk membantu mengurangi beban masyarakat atau pengusaha, agar roda perekonomian kembali bergeliat.

“Teknisnya silakan dikaji. Misalnya salahsatunya dengan memberikan subsidi kepada pengendara khusus bernopol Lampung saat melintasi jalan tol. Serta kebijakan lainnya,” pungkas Ahmad Bastian.

Seperti diberitakan sebelumnya PT. Hutama Karya selaku pengelola jalan Tol Trans Sumatera Lampung memberlakukan tarif baru pada ruas Tol Bakauheni- Terbanggi Besar. Perubahan tarif dinyatakan telah sesuai undang-undang yang ada. 

Pemberlakuan tarif baru di jalan tol sepanjang 140 kilometer diklaim untuk menjaga iklim investasi jalan tol tetap kondusif yang berdampak pada keberlanjutan jalan Tol Sumatera. Adapun tarif baru untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp189.500, golongan 2 dan 3 Rp. 284.500 serta golongan 4 dan 5 sejumlah Rp379.000.(red)