BANDARLAMPUNG � �Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (17/1), akan memanggil dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), setempat. Ini seiring ditemukannya video yang berisi dugaan ketidaknetralan dalam kapasitas sebagai aparatur sipil negara (ASN) menyongsong Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Lampung, 27 Juni 2018 mendatang.
�Video berdurasi 1 menit 37 detik merupakan temuan yang kami dapati dari masyarakat. Intinya dalam gambar tersebut terdapat yel-yel mengajak mendukung Bakal Calon Gubernur Lampung, Mustafa yang juga merupakan Bupati Lamteng,� terang Ketua Panwaslu Lamteng, Harmono.
Adapun kedua pejabat yang akan diperiksa tersebut yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, A. Helmi. Lalu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Lamteng, Abdul Hak.
�Untuk saudara A. Helmi jadwal pemeriksaan pukul 11.00 WIB. Sementara saudara Abdul Hak sekitar pukul 14.00 WIB. Video ini sendiri baru kami dapati dua hari lalu, dan langsung kami tindaklanjuti,� urai Harmono.
Sebelumnya Harmono sendiri pernah mengingatkan agar ASN dan kepala kampung (kakam) serta lurah di wilayah kabupaten setempat tetap posisi netral. Peringatan ini terkait akan diselenggarakan Pilgub Lampung tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019. Larangan terlibat dalam Pilgub dan Pemilu yang dimaksud bagi seorang kakam, lurah dan ASN serta pejabat negara lain, seperti mengambil keputusan atau tindakan yang dapat dapat menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon.
�Setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah memang sangat rawan ASN atau aparatur kampung ikut serta mobilisasi massa. Surat imbauan peringatan netralitas bagi aparatur kampung, kelurahan hingga ASN semua golongan ini beberapa waktu lalu telah kami kirim ke pejabat di Lamteng. Diantaranya ke Sekkab Adi Erlansyah, jajaran kepala SKPD, seluruh camat dan kepala kampung/lurah yang ada di Lamteng,� tutupnya.(red)