BANDARLAMPUNG � Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung makin tegas menindak ASN yang terlibat politik praktis jelang Pemilihan Gubernur Provinsi Lampung mendatang. Hal itu diperlihatkan dengan kembali memanggil 2 ASN dari lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dimintai klarifikasi. Keduanya yaitu�Cik Raden selaku Kepala Badan Pol PP dan Siddik Ayogo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Keduanya dipanggil Panwaslu terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN
Cik Raden diduga melanggar netralitas ASN setelah ada temuan foto yang bersangkutan dalam banner sebagai Koordinator Pol PP dengan salah satu Bakal Calon Gubernur Lampung. Sedangkan Siddik Ayogo diduga turut serta menyebarkan aktivitas salah satu Bakal Calon Gubernur Lampung di akun sosial medianya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan pihaknya telah memanggil kedua ASN tersebut hari ini (16/1). Terkait dengan itu keduanya kooperatif saat dipanggil dan menghadiri sesuai jadwal.
“Keduanya kooperatif saat dimintai keterangan, selanjutnya akan kami kaji sesuai dengan alur penanganan pelanggaran yang hasilnya paling lambat akan diumumkan 2-3 hari kedepan�, ujar Yahnu.
Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah menambahkan ASN kedepannya harus lebih berhati-hati dalam bertindak, Panwaslu akan bertindak netral dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu terutama ASN yang belakangan ini sangat intens diawasi apalagi sesudah keluarnya� Surat KASN dan Menteri Kemenpan-RB.
�Harapannya kedepannya tidak terjadi lagi ASN yang dipanggil terkait pelanggaran netralitas pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018 karena hal ini berakibat kepada sanksi dari KASN, Kemenpan-RB dan Inspektorat untuk ASN yang melanggar.
Terkait pelanggaran pemilu khususnya yang menyangkut persoalan netralitas ASN, Panwaslu akan merekomendasikan ke tiga instansi tersebut�, tambah Candra yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga tersebut.(rls)