BANDAR LAMPUNG�� Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB-NU)�Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag, angkat suara. Ini terkait viralnya pemberitaan tentang dicabutnya pemberian hibah 8 hektar tanah di Kota Baru, Lampung Selatan yang diperuntukan buat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Lampung. Pemberian hibah ini dibatalkan atau dicabut Pemprov Lampung diera Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
�Jika informasi ini benar, maka saya prihatin dan menyesalkan. Sebab beritanya sudah viral dimana-mana dan menjadi perhatian masyarakat termasuk Pengurus Besar NU di Jakarta,� tutur mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Jumat, 18 Oktober 2024.
Mengapa ? Karena lanjut Mukri, hibah ini diberikan disaat dirinya menjabat sebagai Ketua DPW PW-NU Provinsi Lampung. Hibah diterimanya langsung dari Pemprov Lampung disaat Gubernurnya, Ridho Ficardo.
�Terus mengapa justru sekarang dicabut. Sementara Perguruan Tinggi Universitas Lampung (Unila) justru luas lahan hibah yang diberikan malah ditambah,� sesal Mukri. �
Padahal untuk diingat, NU tegas Mukri merupakan organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia khususnya juga di Provinsi Lampung.
�Janganlah ada kesan NU dimain-mainkan. Ada sikap diskriminasi. Dimana pemberian hibah oleh Pemprov Lampung diera Gubernur Ridho Ficardo tentunya sudah sesuai koridor hukum yang ada. Jadi tidak bisa seenak-enaknya dicabut atau dibatalkan,� pungkas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung ini kembali.
Seperti diberitakan sebelum masa jabatannya habis sebagai gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sempat memutuskan mencabut hibah 8 hektar tanah di Kota Baru, Lampung Selatan yang pernah diberikan di era Gubernur Ridho Ficardo.
Surat pencabutan keputusannya bernomor G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 yang ditandatangani oleh Gubernur Arinal Djunaidi pada 20 September 2023.
Dalam surat itu tertulis: Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nomor: 028/210/VI.02/2023 hal Laporan Hasil Rapat Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung tentang Hibah Tanah Kota Baru, tanggal 7 Februari 2023.
Dalam surat itu ditulis pula tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung. Sementara, PWNU Lampung sebagai pihak terkait, tidak mendapatkan tembusan.
Dikabarkan bahwa PWNU Lampung baru mengetahui informasi ini setelah ada Surat Pengantar dari BPKAD Pemprov Lampung bernomor: 000.2.4/�/VI.02/2024, tertanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani Meydiandra EP, SP, MIP, atas nama Kepala BPKAD.
Pada surat pengantar yang ditujukan kepada PWNU Lampung itu disampaikan dua jenis dokumen dengan masing-masing satu berkas.
Pertama, Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 (dalam surat pengantar tertulis B/381/B.07.HK/2019, red) tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.
Kedua, Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 (juga tertulis B/381/B.07.HK/2019, red) tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung berupa Tanah Seluas 8 Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru kepada PWNU Provinsi Lampung.(red)