SUKADANA � Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) memastikan segera melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Bupati Lampung Timur non aktif, Chusnunia Chalim (Nunik). Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukadana. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lamtim, AKBP Taufan Dirgantoro.
�Berkas ini sudah dinyatakan P21. Sudah lengkap oleh pihak Kejaksaan. Soal penyerahan tahap II, dalam waktu dekat ini. Kapan waktunya kita masih melihat situasi dan berkonsentrasi dengan Pilkada 2018. Jadi kita lihat situasinya. Terpenting proses ini tidak akan dihentikan perkaranya. Sudah kita proses dan maju terus,�ungkapnya Rabu (2/5/2018).
Ia menambahakan, pihaknya tidak memandang itu siapa, baik sipil atau pejabat, bahkan Bu Nunik yang saat ini menjadi Kontestan sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Lampung. Semuanya�tetap akan kita proses.
�Dengan catatan semuanya memenuhi unsur. Apalagi jaksa sudah menyatakan P21 lengkap baik syarat formal maupun syarat material,� tutupnya.
Sebelumnya diberitakan berkas kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Chusnunia Chalim (Nunik) dipastikan berlanjut ke meja hijau. Pasalnya berkas sudah masuk tahap pra penuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur (Lamtim), A. Syahrir Harahap, SH, M.H., membenarkan hal tersebut. Ia mengaku berkas pelimpahan dari Polres sudah diterima beberapa bulan lalu.
�Jadi setelah dipelajari JPU dinyatakan lengkap, baik syarat formal maupun syarat material. Sehingga tindak lanjutnya, kita menunggu penyidik polres menyerahkan tahap kedua,� ungkapnya di ruang kerjanya, Rabu (25/4).
Lebih lanjut, kata Syahrir, setelah tahap kedua diserahkan penyidik polres, kejaksaan akan menindaklanjutnya.
�Dari berkas pengaduan Nunik melalui jalur hukum yang saya baca, pelapor ini tidak terima aksi demo menyerang harkat dan martabat. Menciderai dengan membawa-bawa program ramah anak di kabupaten yang saat itu dipimpinnya. Jadi persoalan pendemo itu seharusnya fokus menayakan status adopsi anak itu, jangan lari kemana-kana. Kasus ini tetap akan kita tindaklanjuti sampai tuntas,�pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya pelimpahan berkas oleh Polres Lamtim soal kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Lamtim (Non Aktif) Chusnunia Chalim yang akrab disapa Nunik terhadap Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dan Informasi (LP3-RI) Provinsi Lampung, disikapi M. Alzier Dianis Thabranie. Pada kesempatan ini, Alzier berharap Nunik menarik atau mencabut laporan itu dari polisi.
�Sebab jika diteruskan, perkara ini tidak hanya membuat gaduh Lampung Timur, namun juga Lampung di tingkat nasional, mengingat Nunik juga merupakan politisi yang pernah berkiprah di DPR RI. Ini akan menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Bahkan bisa saja menyeret nama tokoh politik tertentu,� papar salahsatu tokoh Nadhlatul Ulama (NU) Lampung ini.
Ditegaskan Alzier, prediksi ini bukan tanpa alasan. Pasalnya jika kasus sudah bergulir di pengadilan, maka akan terbuka untuk umum. Diliput semua media. Yang mengkhawatirkan semua fakta hukum akan diungkap. Baik itu kebenaran materiil maupun formil.
Bisa saja timbul berbagai kejutan yang sifatnya sangat privaci. Seperti ada permintaan dari pihak berperkara untuk melakukan tes DNA (Ddeoxyribose-nucleic acid, red). Suatu tes yang dapat mengungkap genetika.�Lalu misalnya ada lagi permintaan tes virginitas. Kemungkinan ini semua bisa terjadi dan tidak bisa dicegah jika sudah masuk ranah pengadilan.
�Selain itu sebagai pejabat publik, Nunik juga tidak bisa mengelak untuk mengungkap permasalahan tersebut. Ini yang membuat saya cemas. Sebab akan ada hal yang kurang pantas yang nanti akan terungkap dan menjadi perbincangan. Jadi sekali lagi, sebelum terjadi, baiknya persoalan ini dimusyawarahkan saja. Segera berdamai,� tutupnya.
Alzier juga menyatakan pelaporan kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap status adopsi anak Nunik berinisial Aj ini, terkesan dipaksakan. Alasannya wajar saja masyarakat bertanya ke Nunik terkait statusnya. Apakah sudah menikah, sudah pernah menikah atau belum pernah menikah. Begitu pula terkait legalitas anak yang diasuhnya.
�Sebab Nunik itu pejabat publik. Dan yang harus digarisbawahi kalau masyarakat demo atau bertanya itu tandanya mereka sayang dan sangat peduli pemimpinnya. Ini yang harus disadari Nunik,� terang Alzier.
Karenanya Alzier menghimbau Nunik mencabut laporan dari polisi. �Dari nanti melebar kemana-kemana. Dipanggil menjadi saksi. Disumpah di pengadilan. Sudah selesaikan saja secara kekeluargaan,� tegasnya.
Sebelumnya Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro membenarkan jika pihaknya sudah melimpahkan berkas aduan Nunik dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dan Informasi (LP3-RI) Provinsi ke Kejari, setempat.
Untuk diketahui ramai pertanyaan masyarakat terkait status perkawinan Cawagub Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik, terjawab. Ternyata Bupati Lamtim masih berstatus gadis alias belum kawin. Hal ini terungkap di dokumen daftar riwayat hidup model BB.2.-KWK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang diunggah diwebsite lampung.kpu.go.id.
Dalam dokumen berisi data pribadi dijelaskan bahwa Nunik merupakan gadis kelahiran Karang Anom, 12 Juli 1982. Nunik beralamat di Karang Anom RT/RW 011/004 Kecamatan Waway Karya. Dalam biodata yang langsung ditandatangani diatas materai Rp6000 tertanggal 9 Januari 2018 itu, Nunik menegaskan status perkawinannya adalah belum kawin.
Terkait dengan status Nunik ini sendiri sebagaimana dilansir dari�http://regional.liputan6.com�sempat menuai aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa menyoal�status�anak adopsi�Bupati Lamtim Chusnunia Chalim yang berlanjut ke ranah hukum. Bupati ketika itu melaporkan LP3-RI Provinsi Lampung ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya, ratusan warga yang mengatasnamakan LP3-RI Provinsi Lampung berdemonstrasi di depan kantor Pemkab Lamtim pada Selasa, 18 Juli 2017. Mereka menuntut penjelasan bupati terkait status�anaknya yang berinisial AJ. Anaknya itu diketahui tertera dalam dokumen kependudukan (KK) Chusnunia yang dikeluarkan Dinas Pencatatan Sipil Jakarta Selatan. Di dalam KK ibunya bupati yang dikeluarkan Kantor Pencatatan Sipil Lamtim disebut sebagai cucu.(red)