METRO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro berhasil mengamankan satu orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AS (34), Selasa (1/5).
Di hadapan awak media, tersangka mengaku sebagai wartawan di salah satu Surat Kabar Harian (SKH) di Lampung.
Kapolres Metro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Umi Fadilah Astutik menerangkan, pelaku diamankan petugas di daerah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah saat sedang mengendarai mobil curian.
“Pada hari Selasa tanggal 24 April 2018sekira pukul 01.40 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan mobil yang terjadi di Jalan Gabus RT. 018 RW. 007 Kel. Yosodadi, Kec. Metro Timur. Pelaku beraksi dengan merusak pintu gerbang. Setelah terbuka, pelaku mengambil satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Pom bensin Seputih Jaya, Bandar Jaya Lampung Tengah ada transaksi penjualan mobil, dimana mobil tersebut dibeli dari pelaku pemetik seharga 17 juta rupiah dan rencananya akan di jual kembali oleh pelaku. Mendapat informasi tersebut tim opsnal gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku 480 di kec. Terbangi Besar �yang kebetulan sedang mengendarai mobil tersebut,” papar Kapolres dalam ungkap kasus di ruang pers rilis Polres setempat, Rabu (2/5/2018).
Polisi menduga pelaku merupakan sindikat spesialis penadah barang hasil curian.
“Pelaku diduga spesialis penadah dari hasil curian R4. Dilihat dari hasil Riksa sementara serta BB pendukung lainnya yang ditemukan di tas pelaku. Selanjutnya palaku 480 dan BB diamankan di Satreskrim Polres metro guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait pelaku pemetik dari curat R4,” ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beragam barang bukti diantaranya 1 unit mobil L300, 4 lembar KTP palsu, 1 buah kartu PERS Medinas Lampung, 1 buku cek kosong, 3 STNK minibus beserta 3 kunci duplikat, dan 1 set kontak baru mobil L300, serta 1 KTA partai Demokrat diduga palsu dan 2 identitas lainnya.
Sementara itu terkait kepemilikan identitas Pers dirinya mengaku diberikan mandat untuk menjadi Kepala Biro di Kab. Tulang Bawang Barat (Tubaba) sejak tahun 2015 lalu.
“Dari yang punya medianya, Medinas Lampung. Yang ngasih KTA Erlangga Kartika dikasih jabatan biro dari dia langsung dari tahun 2015. Saya waktu itu menjabat sebagai Kabiro di Tulang Bawang Barat. Waktu itu sudah ikut pelatihan jurnalistik Dua kali waktu itu di vila bukit mas, terus di kantor apa itu. Saya di tunjuk langsung jadi Kepala Biro,” pengakuan AS ketika ditanya petugas.
Terkait hal tersebut Pimpinan Umum SKH Medinas Lampung Nara S Kartadilaga membantah pengakuan pelaku yang mengatasnamakan Wartawan Medinas Lampung Untuk Kabupaten Tubaba. Ia bahkan meminta aparat penegak hukum Polres Metro memberikan hukuman seberatnya agar pencatutan nama media tidak kembali dilakukan.
“Pelaku tersebut tidak pernah menjadi karyawan atau biro ataupun wartawan Medinas Lampung wilayah Tubaba, karena setiap biro dan wartawan medinas akan tercantum di box koran. Iniikan jelas nama yang bersangkutan tidak tercantum di box media Medinas Lampung. Jadi pada intinya kami meminta penegak hukum Polres Metro untuk memberikan hukuman yang seberat-berat nya agar yang bersangkutan di kemudian hari tidak akan mengulangi perbuatannya (tidak mencatut) nama medinas lampung,” tandasnya saat di konfirmasi awak media. (Arby/Fer)