BANDARLAMPUNG – Hi. Nuryadin, S.H., Ketua Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung, angkat suara. Ini terkait adanya laporan kasus tindakan arogansi dan penganiayaan oleh seorang buruh harian lepas bernama Heriyanto terhadap Aipda. JPS yang bertugas sebagai Banit Subbdit VIP Dit Pamobvit Polda Lampung. Menurut H. Nuryadin, sudah sangat tepat langkah Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika dan Kabidpropam, Kombes. Firman Andreanto beserta jajarannya yang cepat merespon permasalahan ini.
“Sebab jangan sampai terulang lagi seperti contoh kasus Ferdi Sambo, di daerah khususnya Provinsi Lampung. Ini mengingat nama KORPS Kepolisian yang di pertaruhkan,” tutur H. Nuryadin, Rabu 31 Mei 2023.
Lebih jauh, H. Nuryadin berharap Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika dan Kabidpropam, Kombes. Firman Andreanto dapat menertibkan semua jajarannya yang mencoreng nama baik kepolisian. Pasalnya saat ini citra dan kinerja Polri mulai di percaya kembali oleh masyarakat. Jangan sampai karena ulah oknum anggota Polri, citra dan kepercayaan yang telah susah payah diraih, malah menjadi pudar.
“Berikan sanksi berat kepada aparat penegak hukum yang melanggar hukum. Apalagi ini kasihan sekali, yang dianiaya dan menjadi korban adalah masyarakat kecil,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung telah menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aipda. JPS, yang bertugas sebagai Banit Subbdit VIP Dit Pamobvit Polda Lampung. Kesimpulan ini didapat setelah tim penyelidik selesai melakukan pemeriksaan awal dalam kasus tindakan arogansi dan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh seorang buruh harian lepas bernama Heriyanto. Karenanya Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung saat ini telah melimpahkan penanganan perkara ke Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung. Kepastian ini tertuang di Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Propam (SP2HP2) yang diterima pelapor tanggal 30 Mei 2023.
Kasus tindakan arogansi berupa tindakan mencekik dan pemukulan tercatat di laporan polisi nomor LP/B-42/IV/2023 Yanduan tanggal 3 April 2023, dengan pelapor Heriyanto. Selain oleh Heriyanto, terlapor Aipda JPS juga dilaporkan di kasus pelanggaran disiplin Polri berupa penyalahgunaan wewenang sesuai laporan polisi nomor LP/B-41/IV/2023 Yanduan tanggal 3 April 2023. Sebagai pelapor adalah Fauziah Apriyanti.
Terhadap laporan ini, korban Heriyanto sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) yang disampaikan Polda Lampung. SP2HP2-1 ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B-42/IV/2023 Yanduan tanggal 3 April 2023.
“Saya dan Heriyanto, sudah sama-sama menerima SP2HP2-1 atas masing-masing laporan yang kami saya sampaikan. SP2HP2-1 atas nama saya bernomor 07/IV/2023/Bid Propam. Sementara SP2HP2-1 atas nama Heriyanto bernomor 08/IV /2023/Bid Propam. Harapan kami, kasus ini segera dituntaskan dan pelaku dapat diproses hingga ke pengadilan,” harap Fauziah dan Heriyanto.
Seperti diketahui kisruh pengelolaan lahan PKOR Wayhalim, berujung kepolisi. Ini menyusul adanya dugaan pengancaman, intimidasi dan penganiayaan serta dugaan gratifikasi oleh oknum anggota Polri berinisial JPS.(red)