BANDARLAMPUNG � Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung telah menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aipda. JPS, yang bertugas sebagai Banit Subbdit VIP Dit Pamobvit Polda Lampung. Kesimpulan ini didapat setelah tim penyelidik selesai melakukan pemeriksaan awal dalam kasus tindakan arogansi dan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh seorang buruh harian lepas bernama Heriyanto tersebut.
Karenanya Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung saat ini telah melimpahkan penanganan perkara ke Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung. Kepastian ini tertuang di Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Propam (SP2HP2) yang diterima pelapor tanggal 30 Mei 2023.
Sebelumnya Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus tindakan arogansi dan penganiayaan. Sebagai terlapor Aipda. JPS yang berprofesi anggota Polri. Sementara pelapor merupakan seorang buruh harian lepas bernama Heriyanto.
�Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung serius merespon laporan ini. Beberapa saksi sudah diperiksa. Sesuai kebijakan pimpinan, jika memang terbukti meskipun pelaku anggota Polri, tetap ditindak. Justru hukumannya diperberat, sebab tidak layak seorang polisi berprilaku tak terpuji,� ujar salahsatu penyidik Polda Lampung.
Adanya pemeriksaan beberapa saksi dibenarkan Penasehat Hukum (PH) pelapor, Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) VIII Provinsi Lampung itu mengakui mendampingi beberapa saksi yang menyaksikan dugaan peristiwa tindak pidana tersebut guna menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung.
�Kami sangat berterima kasih dengan Kapolda Lampung, Bapak Irjen. Pol. Helmy Santika, Kabidpropam, Kombes. Firman Andreanto dan segenap jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan kami. Harapannya penanganan perkara ini dapat dirampungkan dan pelaku segera diadili,� pinta Agus Bhakti Nugroho.
Menurut Agus Bhakti Nugroho, kliennya Heriyanto, kini mengalami rasa trauma dan tekanan psikologis akibat perbuatan yang dilakukan pelaku yang telah mencekik dan melakukan pemukulan. Selain itu, kliennya juga sering dihantui rasa ketakutan dan tertekan karena merasa hidupnya terancam. Bahkan akibat ulah pelaku, korban menderita luka di pelipis mata sebelah kiri, serta gigi depan goyang lantaran dicekik dan dipukul mukanya dengan cara disikut pakai tangan oleh terlapor.
�Dan yang kami sesali, meski sudah kami laporkan, pelaku terkesan merasa �kebal hukum�. Dengan mencoba �mempengaruhi� beberapa saksi yang melihat kejadian ini agar mereka memberikan kesaksian sebaliknya. Semua bukti ini sudah kami simpan,� tandas Agus Bhakti Nugroho.
Seperti diketahui kasus tindakan arogansi berupa tindakan mencekik dan pemukulan tercatat di laporan polisi nomor LP/B-42/IV/2023 Yanduan tanggal 3 April 2023, dengan pelapor Heriyanto. Selain oleh Heriyanto, terlapor Aipda JPS juga dilaporkan di kasus pelanggaran disiplin Polri berupa penyalahgunaan wewenang sesuai laporan polisi nomor LP/B-41/IV/2023 Yanduan tanggal 3 April 2023. Sebagai pelapor adalah Fauziah Apriyanti.
Terhadap laporan ini, korban Heriyanto sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) yang disampaikan Polda Lampung. SP2HP2-1 ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B-42/IV/2023 Yanduan tanggal 3 April 2023.
�Saya dan Heriyanto, sudah sama-sama menerima SP2HP2-1 atas masing-masing laporan yang kami saya sampaikan. SP2HP2-1 atas nama saya bernomor 07/IV/2023/Bid Propam. Sementara SP2HP2-1 atas nama Heriyanto bernomor 08/IV /2023/Bid Propam. Harapan kami, kasus ini segera dituntaskan dan pelaku dapat diproses hingga ke pengadilan,� harap Fauziah dan Heriyanto.
Sebelumnya diberitakan kisruh pengelolaan lahan PKOR Wayhalim, berujung kepolisi. Ini menyusul adanya dugaan pengancaman, intimidasi dan penganiayaan serta dugaan gratifikasi oleh oknum anggota Polri berinisial JPS. Dalam laporan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung ini, Fauziah dan Heriyanto didampingi Tim Penasehat Hukum dari LBH Pengurus Daerah FKPPI VIII Provinsi Lampung, Senin, 3 April 2023.
Mereka adalah Ketua LBH FKPPI PD VIII Lampung, Agus Bhakti Nugroho, didampingi advokat Yulia Yusniar, S.H., M.H., Alfian Suni, S.H., M.H., Syech Hud Ismail, S.H., Mik Hersen, S.H.,M.H., Zainal Rahman, S.H., M.H, dan M. Ridho Erfansyah, S.H., M.H.(red)