LAMPUNGTENGAH� KPU Lampung Tengah (Lamteng) didesak untuk menunda penghitungan suara (Tungsura). Itu berkaitan dengan dugaan money politic yang dilakukan salah satu Paslonkada.

�Kami dari saksi 03 dan partai koalisi, kami merasa keberatan atas proses penghitungan yang sudah dimulai KPU Lamteng,� beber Miswan Rodi saat melakukan jumpa pers di DPD Partai Nasdem Lampung Tengah, Senin (14/12/2020).

Menurut Miswan, Penghitungan suara harus ditunda oleh KPU Lamteng sampai permasalahan dugaan aksi money politik yang terstruktur dan masif oleh Paslon 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Pilkada Lamteng terselesaikan.

Miswan mengatakan, kejadian ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu Lamteng, Bawaslu Provinsi Lampung, bahkan ke Bawaslu RI. �Kami curiga, KPU Lamteng tidak lagi independen,� bahkan cenderung untuk memihak,� katanya.

�Kami sebagai saksi diatur oleh Undang-undang. Kami difasilitasi berupa formulir keberatan yang disiapkan oleh KPU, sudah kami isi kami serahkan kepada Komisioner KPU tetapi malah ditolak. Kami tidak boleh mengajukan keberatan pada pleno KPU Lamteng,� katanya.

Miswan mengatakan, penolakan ini merupakan suatu hal yang aneh. Karena itu diatur oleh Undang-Undang PKPU tetapi malah ditolak sendiri oleh pihak KPU.

�Kami ditolak mengajukan keberatan, kami hanya diberikan kertas HVS kosong. Ini sudah tidak benar. Ini dzalim. Kami akan melaporkan ke DKPP atas perbuatan curang dan ketidak netralitasan komisioner KPU Lamteng,� katanya.

Miswan berharap, para penegak hukum bisa segera mengungkap aksi kecurangan yang terjadi di Pilkada Lamteng, sehingga tidak menimbulkan kerugian dan menciderai demokrasi maupun kepercayaan masyarakat. (Rls)