BANDARLAMPUNG – Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, S.H..M.H., mengkritik sikap Walikota Bandar Lampung Herman HN yang tidak mengindahkan surat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu-Pera). Menurut staf pengajar Hukum Tata Negara (HTN) ini, sikap Herman yang melanjutkan proses pembangunan Flyover depan Mall Boemi Kedaton (MBK) di atas ruas jalan nasional sampai dengan adanya perintah penghentian dari Presiden RI Joko Widodo adalah berlebihan dan terkesan kekanak-kanakan.

Menurut kandidat Doktor pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung ini, setiap menteri memiliki hak delegasi dan atribusi dari Presiden yang secara khusus diatur dalam konstitusi. Artinya menteri mempunyai kekuasaan menjalankan tugas dan kewajiban yang diserahkan Presiden sesuai tupoksinya masing-masing.

“Jadi keliru jika Walikota melawan Menteri. Ini sama saja melawan perintah Presiden. Kebijakan daerah seharusnya berkordinasi dan berkonsultasi kepada pemerintah pusat. Dan saran serta perintah pemerintah pusat wajib dipenuhi,” tegas Yusdianto.

Lantas bagaimana jika hal ini tetap tidak dihiraukan ? Dilanjutkan Yusdianto, hal itu akan ada akibat secara langsung. Contohnya terhadap keuangan daerah dan pembangunan daerah. Seperti pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana Alokasi Khusus (DAK). Resiko terberat bisa berimpilikasi terhadap hukum seperti adanya perusakan aset milik negara dan lainnya.

“Jadi ada baiknya perintah penghentian pembangunan flyover ini dipatuhi sementara waktu guna menghindari resiko yang lebih besar seraya Pemkot Bandarlampung memenuhi izin dan persyaratan sesuai yang disarankan,” himbaunya.

Sebelumnya, Herman HN tidak mengindahkan surat dari Kemenpu-Pera. Ia menegaskan akan terus melanjutkan proses pembanguan Flyover depan MBK di atas ruas jalan nasional.

“Ya jalan terus. Kecuali Presiden yang memberhentikan. Tapi saya rasa gak bisa karena sudah berjalan. Nawacita presiden sudah jelas untuk pembangunan,” katanya seusai menghadiri rapat kerja daerah DPD PDI Perjuangan Lampung di Hotel Novotel, Bandarlampung, Sabtu (29/7).

Untuk diketahui pembangunan flyover MBK di atas ruas jalan nasional oleh Pemkot Bandarlampung dihentikan Kemenpu-Pera. Perintah ini tertuang dalam Surat Kemenpu-Pera nomor HK.05.02-Mn/656 tanggal 27 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Pembangunan Flyover di Ruas Jalan Nasional yang ditujukan ke Walikota Herman HN. Surat ini merespon surat Gubernur Lampung, Ridho Ficardo No. 062/1354/V.13/2017 tanggal 22 juni 2017. Isinya Penghentian pembangunan Flyover MBK Bandarlanmpung.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenpu-Pera Prof. Anita Firmanti ini terdapat tiga poin pertimbangan. Pertama, Pemkot Bandarlampung harus menyampaikan dokumen readiness criteria (FS, DED, Amdal/UKL-UPL dan Andalalin) untuk dikaji Dirjen Bina Marga. Kedua, pembangunan flyover MBK di atas jalan nasional dapat dilakukan apabila telah terbit secara resmi surat perjanjian kerjasama pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional. Dimana salahsatu poin yang disepakati adalah jaringan jalan yang berkaitan dengan flyover MBK akan diserahkan pengelolaan kepada Pemkot Bandar lampung.

Lalu poin ketiga dijelaskan pelaksanaan pembangunan flyover harus berpedoman pada UU No. 38/2004 tentang Jalan, PP No 34/2006 tentang Jalan beserta peraturan pelaksanaannya.

“Memperhatikan hal tersebut, maka pembangunan flyover MBK agar dihentikan sampai readiness criteria memenuhi dan izin pelaksanaan di aset jalan nasional kepada Pemkot diterbitkan Kementerian PU-Pera,” bunyi surat tersebut.
Sebagai tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Menteri PU-Pera sebagai laporan. Kemudian Gubernur Lampung serta Dirjen Bina Marga.(red)