BANDARLAMPUNG – Pembangunan flyover Mal Boemi Kedaton (MBK) di atas ruas jalan nasional oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dihentikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu-Pera). Perintah ini tertuang dalam Surat Kemenpu-Pera nomor HK.05.02-Mn/656 tanggal 27 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Pembangunan Flyover di Ruas Jalan Nasional yang ditujukan ke Walikota Herman HN. Surat ini merespon surat Gubernur Lampung, Ridho Ficardo No. 062/1354/V.13/2017 tanggal 22 juni 2017. Isinya Penghentian pembangunan Flyover MBK Bandarlanmpung.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenpu-Pera Prof. Anita Firmanti ini terdapat tiga poin pertimbangan. Pertama, Pemkot Bandarlampung harus menyampaikan dokumen readiness criteria (FS, DED, Amdal/UKL-UPL dan Andalalin) untuk dikaji Dirjen Bina Marga. Kedua, pembangunan flyover MBK di atas jalan nasional dapat dilakukan apabila telah terbit secara resmi surat perjanjian kerjasama pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional. Dimana salahsatu poin yang disepakati adalah jaringan jalan yang berkaitan dengan flyover MBK akan diserahkan pengelolaan kepada Pemkot Bandar lampung.

Lalu poin ketiga dijelaskan pelaksanaan pembangunan flyover harus berpedoman pada UU No. 38/2004 tentang Jalan, PP No 34/2006 tentang Jalan beserta peraturan pelaksanaannya.

“Memperhatikan hal tersebut, maka pembangunan flyover MBK agar dihentikan sampai readiness criteria memenuhi dan izin pelaksanaan di aset jalan nasional kepada Pemkot diterbitkan Kementerian PU-Pera,” bunyi surat tersebut.

Sebagai tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Menteri PU-Pera sebagai laporan. Kemudian Gubernur Lampung serta Dirjen Bina Marga.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung, Badri Tamam belum berhasil dikonfirmasi. Ini terkait langkah Pemkot dalam mensikapi surat Kemepu-Pera tersebut. Dihubungi via ponsel, meski aktif namun yang bersangkutan belum bersedia untuk menjawab.(red)