Jakarta�- Jaksa KPK mendakwa Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif J Natalis Sinaga telah menerima suap Rp 9,69 miliar dari�Bupati Lamteng�nonaktif Mustafa. Suap itu berkaitan rencana pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Suap Rp 9,6 miliar itu diberikan ke Natalis secara bertahap dengan rincian Rp 2 miliar; Rp 1,5 miliar; Rp 2 miliar; Rp 1,5 miliar; Rp 495 juta; Rp 1,2 miliar; dan Rp 1 miliar sehingga totalnya kurang-lebih Rp 9,69 miliar. Pemberian bertujuan DPRD meloloskan pengajuan pinjaman daerah Pemkab Lamteng untuk PT SMI sebesar Rp300 miliar.
Pinjaman Rp 300 miliar PT. SMI itu harus melewati persetujuan DPRD, sedangkan sebagian besar fraksi di DPRD tidak setuju. Untuk itulah, Mustafa kongkalikong dengan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.”Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang itu diberikan agar memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng ke PT. SMI sebesar Rp300 miliar tahun anggaran 2018,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/7).
Natalis minta Rp5 miliar ke Mustafa untuk dibagikan ke pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD. Mustafa pun memerintahkan Taufik merealisasi permintaan Natalis. Taufik kemudian meminta uang kepada rekanan kontraktor di wilayah Lamteng.
Jaksa menyebut pemberian uang Rp9,69 miliar dilakukan secara bertahap dari November hingga Desember 2017. Dari jumlah itu, Rp 8,69 miliar dibagikan ke unsur pimpinan DPRD hingga anggota DPRD, sedangkan Natalis mengantongi Rp 1 miliar.
Setelah pemberian uang, unsur pimpinan DPRD melakukan persetujuan terkait pinjaman. Atas perbuatannya, Natalis didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi�juncto�Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anggota DPRD Lamteng Didakwa Terima Rp1 M
Rekan Natalis, Rusliyanto, yang juga anggota DPRD Lamteng, didakwa menerima Rp1 miliar dari Mustafa. Pemberian juga berkaitan rencana pinjaman daerah untuk PT SMI.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar atau sekitar sejumlah tersebut dari Mustafa,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan terpisah dari Natalis.
Rusliyanto juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto�Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(net)