BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (25/10) kembali melanjutkan sidang kasus dugaan pengrusakan Tanaman Mangrove di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dengan terdakwa Darma Wangsa. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana S.H., memanggil 11 orang saksi untuk hadir kepersidangan. Mereka adalah Gilang Arrigio Baskhara, Aji Lesmana Putra, Suratman, Piyan, dan Aminudin. Lalu, Cici Anggara, Herdi Saputra, Slamet, Zurkowi. Yopi Nadama dan Edi Junaedi.
Dari beberapa keterangan saksi itu, diantaranya menjelaskan bahwa ada 14 titik yang dijadikan check point via GPS. Dari 14 titik itu hanya 5 titik yang masuk wilayah sertifikat hak milik terdakwa Darma Wangsa. Selanjutnya 9 titik berada diluar hak milik terdakwa yang telah melakukan pengrusakan hutan mangrove.
Selain itu, saksi juga menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang dilindungi menurut RTRW Kabupaten Pesawaran sesuai Perda No 06 tahun 2019.
Keberadaan hutan bakau sendiri menurut saksi harus dilindungi oleh siapapun. Ini bukan masalah tapal batas mengenai tanah. Namun siapapun pihak yang akan membuka usaha harus mengajukan dan mendapatkan izin terlebih dahulu.
Kemudian diterangkan juga bahwa garis sepadan pantai minimal 100 meter dari air pasang laut kearah darat adalah milik negara. Sehingga tidak boleh diterbitkan sertifikat hak milik.
Dalam kasus ini sendiri, terdakwa Darma Wangsa dijerat JPU melanggar pasal 73 ayat 1 jo pasal 35 huruf E, F dan G UU Nomor 1 tahun 2014 jo UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil sebagai dakwaan Pertama.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kasus ini sendiri awalnya di laporkan oleh Yopi Nadama, Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Universitas Lampung (Unila) ke Polda Lampung. Bermula saat mereka melakukan kemah bersama di Pantai Ceper Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran pada tanggal 25 September 2021 lalu.
Namun dalam perjalanannya ke lokasi, mereka melihat adanya dugaan pembalakan/pengrusakan hutan bakau atau kawasan hutan mangrove di pantai tersebut. Tepatnya pada koordinat (-5.5158045, 105.2507303). Selanjutnya UKM MAPALA Unila pun lantas melakukan investigasi berupa pengambilan gambar foto dan video. Serta mencari informasi siapa-siapa pelaku pengrusakan hutan mangrove tersebut. Setelah data dianggap lengkap, UKM MAPALA Unila pun kemudian melaporkan masalah ini ke Polda Lampung pada tanggal 15 November 2021. (red/rls)