BANDARLAMPUNG – Sebagian pedagang Pasar SMEP yang mempercayakan kasus terbengkalainya pembangunan Pasar SMEP, kini sedang menempuh jalur mediasi dengan Direktur PT Prabu Artha Ferry Sulistio alias Alay. Menurut Lusi salah satu dari empat pedagang yang mempercayakan kasusnya ke pengacara Firman Simatupang mengatakan kuasa hukumnya sudah menemui kuasa hukum Alay, yakni Sopian Sitepu, Sabtu (7/4) lalu.
Dalam pertemuan itu, kata Lusi, pengacaranya menanyakan soal pengembalian uang muka Pasar SMEP yang telah diambil Alay. “Sabtu, pak Firman sudah ketemu pak Sopian pengacara Alay perihal gugatan kita,” kata Lusi sebagaimana dikutip dari Lampost.co.
Menurut pedagang kopi di Pasar SMEP ini, dalam pertemuan itu pengacara Alay, meminta waktu sepekan untuk kliennya mengembalikan uang tersebut.
“Pak Sopian minta waktu satu minggu untuk diskusi dengan keluarganya Alay perihal penggantian DP kita,” kata dia.
Pihak pedagang setuju dan akan menunggu hingga waktu yang ditentukan. Jika sampai batas waktu itu namun kesepakatan tidak dipenuhi, pihak pedagang ini akan melaporkan secara resmi Alay ke Polda Lampung.
“Mau diambil dengan cara kekeluargaan, apabila sampai tanggal 16 April tidak ada jalan keluar, kita tegas melapor resmi ke Polda,” kata dia.
Seperti diberitakan ditangkapnya dan ditahannya Ferry Sulistyo alias Alay, bakal menyisakan masalah baru. Pasalnya bisa saja selain menyidik kasus penipuan, aparat penegak hukum juga dapat mengusut proyek lainnya yang dikerjakan Direktur PT. Prabu Artha Develover itu. Terutama Pembangunan Pasar SMEP Sukabaru, Tanjungkarang Barat senilai Rp286,8 miliar lebih yang mangkrak lebih empat tahun. Dimana uang milik pedagang senilai puluhan miliar, tak jelas nasibnya.
�Saya bisa pastikan pejabat Kota Bandarlampung beserta beberapa oknum anggota dewan setempat kini mulai ketar-ketir jika Alay �bernyanyi�,� tutur �Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie.
Menurut Alzier, desakan berbagai pihak termasuk dari Plt. Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar agar Alay mengembalikan uang milik pedagang Pasar SMEP tidak beralasan. Pasalnya sesuai perjanjian Alay diketahui telah memberi jaminan bank garansi (BG) pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar SMEP senilai Rp14,3 miliar.
�Sekarang dimana bank garansi itu. Mengapa tidak dicairkan. Walikota, Herman HN beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam harus menjelaskan ini semua. Jangan semua dibebani ke Alay,� tutur Alzier.
Karenanya Alzier menghimbau Alay mengungkap permasalahan ini keaparat penegak hukum. Termasuk dugaan oknum pejabat dan oknum anggota dewan yang terlibat hingga membuat mangkraknya proyek pembangunan Pasar SMEP ini. Sehingga dia, tidak menjadi musuh �publik� seolah-olah telah membawa lari dan menggelapkan uang milik pedagang Pasar SMEP.
�Bongkar saja. Kalau memang ada praktek �ijon� saat perjanjian proyek Pasar SMEP. Ungkapkan semua. Jangan mau sendirian di dalam penjara. Dibui itu berat. Biar yang lain juga merasakan,� himbau Alzier bijak.
Untuk diketahui Pihak Kejaksaan sebelumnya diminta tak hanya mengkaji penjanjian Pemkot Bandarlampung dan PT. Prabu Artha Develover soal Pembangunan Pasar SMEP Sukabaru dari keperdataan. Namun bisa memfokuskan dugaan tindak pidana korupsi. Terutama ketidakjelasan BG pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar SMEP senilai Rp14,3 miliar lebih sesuai isi perjanjian.
�Menyelidik masalah Pasar SMEP ini mudah saja, cek dahulu dimana bank garansi (BG) sesuai perjanjian yang ada. Baru nanti bisa mengembang kepersoalan yang lain,� tutur advokat Peradi Lampung, Hengki Irawan, S.P.,M.H., beberapa waktu lalu.
Menurut Hengki agak janggal jika sampai Kepala BPKAD, Trisno Andreas hingga Sekkot Badri Tamam hingga Walikota, Herman HN, mengaku tidak tahu-menahu mengenai bank garansi sebesar Rp14,3 miliar. Padahal lanjut Ketua Poros Pemuda Indonesia Provinsi Lampung, masalah mangkraknya pembangunan Pasar SMEP bukan hal main-main.
Seperti diketahui sebelumnya Kejari Bandarlampung masih mengkaji perjanjian antara Pemkot Bandarlampung dan PT. Prabu Artha Developer soal Pembangunan Pasar SMEP Sukabaru. Menariknya para pejabat Pemkot Bandarlampung saling kelit mengenai keberadaan bank garansi senilai Rp14,3 miliar yang diberikan pengembang.
Padahal sesuai perjanjian antara Pemkot dan PT. Prabu Artha Developer setebal 14 halaman bernomor 20/PK/HK/2013 dan nomor 888/PAD/VII/2013 dengan nilai investasi sebesar Rp286,8 miliar lebih dijelaskan beberapa kewajiban pengembang. Misalnya Pasal 6 ayat 2 butir F. Isinya ditegaskan pihak PT. Prabu Artha Develover mempunyai kewajiban menyerahkan bank garansi (BG) sebagai jaminan pekerjaan pembangunan senilai 5% dari nilai investasi. Angka ini mencapai 14,3 miliar lebih yang harus diserahkan kepada Pemkot saat penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung.
Dari beberapa dokumen yang ada terungkap bahwa perjanjian ini ditandatangani Walikota Bandarlampung Herman HN sebagai pihak pertama. Lalu pihak kedua PT. Prabu Artha Developer yang diwakili Ferry Sulisthio, S.H.
Turut menyaksikan dan menandatangani Tim Kordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Bandarlampung. Mereka adalah, Drs. Badri Tamam (Sekkot), Dedi Amarullah (Asisten Bidang Pemerintahan), Ir. Pola Pardede(Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Lalu, Djuhandi Goeswi (Kepala BAPPEDA), Ir. Andya Yunila Hastuti (Kepala Bidang Ekonomi BAPPEDA), Zaidi Rina (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Drs. Khasrian Anwar (Kepala Dinas Pengelolaan Pasar).
Kemudian Ir. Daniel Marsudi (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), Effendi Yunus (Kepala Dinas Tata Kota) dan Rifa�i (Kepala Dinas Perhubungan). Terakhir Wan Abdurrahman (Kepala Bagian Hukum), Sahriwansah (Kepala Bagian Pemerintahan) dan Susi Tur Andayani (Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum).
Pihak pedagang sendiri menjadi korban yang paling teraniaya akibat adanya perjajian pembangunan dan penataan Pasar SMEP yang mangkrak ini. Bahkan, banyak pedagang yang jatuh sakit akibat stres, terserang stroke hingga meninggal dunia. Ini lantaran uang yang disetor mereka guna mendapatkan jatah toko dari pengembang ternyata tidak kunjung ada kejelasan hingga kini.
�Ini semua bisa terjadi akibat ketidak hati-hatian dan keteledoran Pemkot Bandarlampung dalam menunjuk pengembang yang terkesan tidak kridible dan profesional. Ini juga merupakan fenomena gambaran jajaran Pemkot yang tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat khusus pedagang dan masyarakat sekitar yang banyak menjadi korban,� terang Dr. Dedy Hermawan, Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila), belum lama ini.
Seperti diberitakan Anggota Polres Tulang Bawang berhasil menangkap Ferry Sulistyo alias Alay yang diduga melakukan penipuan. Alay ditangkap di rumahnya Tangerang Selatan, Senin (12/3).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, Alay ditangkap karena tersangkut penipuan pembangunan ruko di Pasar Unit II, Banjar Agung, Tulang Bawang pada 2012. Namun, korban Tamsir Tanjung, 44, baru melaporkan kasus tersebut pada 2014.
Raswanto mengatakan Saat ini Alay sudah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung karena ada beberapa kasus yang sedang ditangai oleh Direktorat Reskrimum Polda Lampung. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(red)