BANDARLAMPUNG � Hi. Munzir, siap melakukan somasi ketiga terkait sikapnya menggugat kepemilikan lahan PT Sugar Group Companies. Ini jika, somasi kedua yang dilakukan tetap tidak mendapat respon dari pihak-pihak terkait. Untuk diketahui somasi kedua telah disampaikan tanggal 27 April 2017 lalu.
�Sekarang kami sifatnya menunggu. Mungkin paling lambat satu bulan sejak somasi kedua dikirim, jika tetap tidak ada tanggapan, kami akan mengajukan somasi ketiga,� tuturnya, saat acara launching koran ini, kemarin.
Menurut Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tersebut, dirinya siap menanggung resiko apapun terkait gugatan yang diajukan. Termasuk jika harus dicopot dari jabatannya sebagai anggota dewan.
�Jabatan itu amanah. Saya siap apapun resiko terkait gugatan ini. Termasuk dipecat dari anggota dewan,� tegasnya.
Dijelaskan Munzir, dirinya berani mengambil resiko tersebut, karena apa yang diperjuangkannya bukan hanya kepentingan masyarakat. Namun juga kepentingan dirinya pribadi. Dimana dari objek tanah yang disengketakan, ada objek yang merupakan milik keluarga besarnya.
�Untuk itu saya tidak mundur. Kuburan keluarga besar saya ada di objek yang disengketakan. Jadi ini masalahnya sudah harga diri,� tambahnya.
Lantas bagaimana jika somasi ketiga tidak direspon ? Munzir pun mengaku akan mengambil langkah hukum. Yakni dengan cara melaporkan PT Sugar Group Companies ke Polda Lampung dengan tuduhan telah melakukan penyerobotan lahan.
�Jadi kita tunggu saja, kalau memang tetap tidak ada respon, saya bersama masyarakat akan melaporkan ke Polda Lampung. Bila perlu kasus ini saya laporkan juga ke Mabes Polri dengan tuduhan PT Sugar Group telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat,� tandasnya.
Seperti diketahui melalui anak perusahaannya PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), PT Sugar Group dituduh telah melakukan penguasaan lahan tanpa izin masyarakat pemilik. Yakni dengan cara memasukan lahan milik masyarakat sebagai bagian kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT ILP dan PT ILCM. Adapun lahan yang dikuasai merupakan persil rumah, persil pekarangan, serta sawah dan ladang milik masyarakat. Luasnya pun tidak tanggung-tanggung mencapai ribuan hektare.
Somasi pertama dilakukan 27 Maret 2017. Somasi ini juga disampaikan kepada berbagai pihak. Diantaranya Presiden RI, DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN RI, Menteri Pekerjaan Umum, Mabes Polri, Pemprov Lampung serta DPRD Lampung serta masih banyak lagi. Somasi pertama telah disampaikan ke Presiden RI dan berbagai pihak lain dan diterima 4 April 2017 lalu. Sementara untuk somasi kedua telah disampaikan 27 April 2017.
Dijelaskan Munzir, secara fisik lahan yang disengketakan, telah dikuasai pihaknya selama lebih dari 20 tahun. Lahan itu dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat tinggal perumahan, perladangan atau kegiatan ekonomis lainnya. Untuk itu dia memohon agar presiden dan para pembantunya segera menyelesaikan masalah ini. Sebab dia sangat tidak ingin kembali terulangnya kasus pertumpahan darah di wilayah Kecamatan Gedung Meneng, lantaran persoalan keabsahan kepemilikan lahan.
�Kami pesimis Pemprov Lampung atau Pemkab Tuba, dapat menyelesaikan masalah ini mengingat ada kedekatan perusahaan dengan bapak Gubernur dan Bupati yang sekarang. Untuk itu kami pun berinisiatif menyampaikan laporan ini ke Presiden RI dan pihak-pihak terkait. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, masalah ini juga kami sampaikan ke Mabes Polri serta Polres Tuba,� tambahnya.
Untuk itu diketahui wilayah Gedung Meneng awalnya masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Menggala Kabupaten Lampung Utara. Wilayah ini merupakan wilayah masyarakat hukum adat buay aji. Kemudian tahun 1997 terjadi pemekaran kabupaten. Dimana wilayah ini akhirnya masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tuba. Kemudian wilayah Gedung Meneng ditetapkan menjadi kecamatan merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Menggala pada tahun 2002. Dalam perjalanannya lagi wilayah Gedung Meneng dimekarkan lagi menjadi dua. Yakni Kecamatan Gedung Meneng dan Kecamatan Dente Teladas.
Saat ini Kecamatan Gedung Meneng membawahi 11 Kampung. Adapun rumah tangga yang ada berjumlah lebih kurang 10.295. Mereka memanfaatkan lahan yang ada sebagai sawah non irigasi, perladangan, perumahan dan kegiatan ekonomi lainnya.
Pada perkembangannya ternyata lahan yang dikuasai masyarakat ternyata dimasukan oleh PT ILP dan PT ILCM, dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu milik mereka. Persoalan ini yang kemudian memicu konflik dimasyarakat. Pasalnya warga masyarakat Gedung Meneng, tidak dapat mensertifikatkan lahan yang mereka miliki dan kuasai. Padahal nyatanya sebelum PT ILP dan PT ILCM ada, lahan itu sudah dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat.(red)