BANDARLAMPUNG – Proses penyelenggaraan pesta demokrasi di Lampung diduga terjadi pengkondisian pada proses pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 senilai Rp7,33 miliar. Dugaan kecurangan proses lelang terungkap disurat sanggah yang dilayangkan PT. Primagraphia Digital dengan No: 018/PGD-dok/II/2018 yang ditujukan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPU Lampung, 8 Februari lalu.
Intinya dalam surat itu Pokja ULP KPU Lampung diminta membatalkan pemenangan CV The Tenda Indonesia yang menang dengan penawaran Rp6.935.121.600 karena perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat.
Pokja ULP KPU Lampung Romi Ruman tidak membantah sanggahan dari PT. Primagraphia Digital pada proses tender APK Pilgub Lampung 2018.
�Iya benar. Surat sanggahan itu sudah kami balas, dan tidak ada balasan lanjutan karena memang saat ini tidak ada sanggah banding,� kata Romi, Kamis (22/2) sebagaimana dilansir dari website lampungcentre.com.
�
Dirinya menambahkan, proses tender APK Pilgub Lampung 2018 sudah dilakukan transparan dan penetapan CV. The Tenda Indonesia sebagai pemenang lelang sudah sesuai ketentuan yang tertuang dalam aturan yang berlaku. �Tidak benarlah, kalau ada permainan kenapa tidak semuanya saja dimain-mainkan,� terusnya.
�
Sementara itu, Koordinator Presidium Forum Organisasi Lampung Bayu Noviandi S.H., mengaku menyayangkan adanya dugaan pengkondisian pada APK Pilgub Lampung 2018. Sebab, jika dari awal sudah terdapat indikasi adanya permainan bagaimana dengan hasilnya.
�Sudah ada contoh, salah satu cagub ditangkap KPK. Mengapa? Karena adanya pengkondisian seperti itu, akhirnya yang dirugikan masyarakat Lampung sendiri,� kata dia.
Semestinya, KPU Lampung memberikan contoh dengan menjalankan pelaksanaan Pilgub secara bersih, sehingga pada akhir pelaksanaannya dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai keinginan masyarakat.
�KPU itu penyelenggara demokrasi, tapi mengapa KPU sendiri tidak demokrasi dalam hal pengadaan tersebut,� imbuhnya.
Selain APK, beberapa paket lelang lain di KPU juga menjadi sorotan. Antara lain, pengadaan spanduk Pemutakhiran Data Pemilih dengan pagu Rp 502.320.000,00, Pengadaan Alat Peraga Sosialisasi senilai Rp 602.910.000,00, Pengadaan Formulir AA1-KWK Rp 535.704.200,00 serta Pengadaan Bahan Kampanye senilai Rp 2.230.550.910,00, dan beberapa paket lainnya.
Koalisi Anak Rakyat (KAR) melihat dugaan permainan di proses pengadaan perlengkapan Pilgub di Sekretariat KPU Lampung belum dapat dipastikan kebenarannya. Untuk itu, agar tidak terjadi fitnah semua pihak yang berwenang melakukan pengawasan harus menyikapi ini secara serius.
�Pada proses lelang segala kemungkinan bisa terjadi, dan pengkondisian pada tender juga bukan hal baru. Maka semua pihak terutama yang memiliki kewenangan khusus melakukan pengawasan jangan melihat persoalan ini sebelah mata,� kata Kordinator KAR, Iwan Marwata, Jum�at (23/2).
�
Untuk meluruskannya, pihak yang berwenang melakukan pengawasan diminta melakukan evaluasi dokumen lelang, pengadaan, dan survei ke alamat perusahaan pemenang yang tertera di LPSE KPU. Sehingga pihak yang melakukan pengawasan bisa menilai benar atau tidaknya tuduhan yang diarahkan ke Sekretariat KPU Lampung sehingga publik tidak asal menuduh bahwa ada oknum di KPU Lampung yang melakukan kecurangan.
�
�Dokumen lelang dan pelaksanaan kegiatan itu bukan rahasia negara, semua bisa tanyakan bahkan meminta langsung ke Sekretariat KPU Lampung. Karena dalam dokumen lelang ada kiteria perusahaan yang harusnya menang bagaimana, kemudian cek lokasinya benar atau tidak. Jadi bisa terlihat apakah ada modus pengkondisian atau pinjam perusahaan dan sebagainya,� ujarnya.(net)
�
�