PESAWARAN �� Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) RI melakukan penyegelan di Pulau Tegal dan Pantai Marita. Pennyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (6/8/2019).
KPK yang didampingi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemasangan plang segel di dua tempat.
Tim memasang plang yang bertuliskan �Setiap Orang Dilarang Melakukan Kegiatan Apapun Diatas Area Ini. Area Ini Dalam Penyelidikan PPNS Dugaan Tindak Pidana�.
Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III Dian Patria mengatakan dirinya mendampingi tim untuk melakukan penyegelan.
�Ya KLHK dan KKP Pasang plang,� ucap Dian dilansir saungberita.com.
Sebelumnya, Pulau Tegal Mas menjadi sorotan karena belum memiliki izin resmi.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan sempat melakukan pemasangan plang larangan beraktifitas namun dalam waktu yang tidak lama plang tersebut hilang.� (sbc)