JAKARTA – Seorang artis cantik kembali terseret dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA (nonaktif) Hasbi Hasan.
Setelah Windy Idol, giliran artis film televisi (FTV) Waode Kartika Sari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kartika diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pegawai rumah produksi PT Athena Jaya Production.
Selain Kartika, penyidik juga memeriksa pegawai PT Athena Jaya Production lainnya, Nina Batuatas. Kemudian, advokat bernama Dedi Suwasono, Koordinator Finance Law Office Dedi Suwasono bernama Fajar Kurniawan, dokter Rustan Efendy, dan wiraswasta Agusrin Maryono.
Beberapa waktu sebelumnya, KPK telah berulang kali memanggil finalis ajang pencarian bakat menyanyi di Tanah Air, Windy Bastari Usman alias Windy Idol. Kepada Windy, KPK mengulik aliran dana, aset Hasbi yang dikelolanya, hingga pendirian PT Atena Jaya Production.
Pada Rabu (20/9/2023) penyidik mengulik kedekatan Windy dengan Hasbi Hasan.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan Tersangka HH,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto. (kmp)