�JAKARTA�- Anggota DPR RI, Aziz Syamsuddin, Senin (27/11) sore menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada awak media, dia mengaku diundang KPK menjadi saksi meringankan bagi Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Saya diundang berdasarkan undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenaan memberikan keterangan yang menguntungkan tersangka, makanya saya hadir sore ini,” ucap Aziz di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sayangnya soal keterangan yang disampaikan dirinya kepada penyidik KPK tidak dijelaskannya. Dia meminta awak media menanyakan kepada penyidik KPK. “Saya sudah sampaikan kepada penyidik silahkan nanti penyidik yang menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” katanya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar�ini tidak menjawab saat ditanya keterangan seperti apa yang dia sampaikan, yang meringankan Novanto. Dia pun tidak menjawab hal lain seputar pemeriksaannya, seperti kasus e-KTP itu sendiri. Lagi-lagi dia meminta awak media menanyakan kepada KPK. “Nanti penyidik yang sampaikan,” ujad Aziz.
Sebelumnya, selain Aziz, dua orang lainnya hadir sebagai saksi meringankan untuk Setnov. Mereka yakni Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Wasekjen DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman.
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Novanto, Senin (27/11). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pemeriksaan itu sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum.
“Penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP,” ujar Febri melalui pesan singkat, Minggu (26/11). (net)