BANDAR LAMPUNG – Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pesawaran versi M. Alzier Dianis Thabranie, Romi Husin menyesalkan pernyataan Tony Eka Chandra. Ini terkait adanya dualisme kepemimpinan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung antara Arinal Djunaidi dan Alzier, yang mengklaim kepengurusannya yang sah.

��Terkait ada kepengurusan lain yang mengaku masih berhak menjadi pengurus, itu tidak benar. Masak iya surat keputusan yang sudah mati dan tidak berlaku mau dihidupkan lagi?� kata Tony yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Lampung versi Arinal Djunaidi.

Menurut Romi Husin, pernyataan Tony Eka Chandra merupakan pernyataan yang sombong dan arogan. Didalam politik jelas mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung tersebut tidak ada istilah mati dan hidup kembali. Yang ada adalah momentum.

�Insya Allah apa yang dilakukan Alzier Dianis Thabranie didalam langkah politiknya didukung 10 DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Lampung. Dan saya sudah berkomunikasi dengan 5 DPD dan clear ikut langkah-langkah politik Alzier Dianis Thabranie,� tegas Romi Husin.

Seperti diketahui Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung M. Alzier Dianis Thabranie tak hanya mengklaim kepengurusan sah. Tetapi juga akan ikut mendaftarkan calon gubernur (cagub) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alzier mengaku sudah berkonsultasi kepada DPP Partai Golkar soal rencana mendaftarkan cagub dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 27 Juni 2018. Alzier yang berpedomanan pada Surat Keputusan (SK) KEP-69/DPP/GOLKAR/XII/2015 akan mengusung M. Ridho Ficardo sebagai cagub.

��Kami sedang mengurus surat rekomendasi cagub untuk Ridho dan akan mendaftarkannya. Nanti KPU yang menilai SK Arinal atau saya yang sah?� kata Alzier.

Terpisah, Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Lampung Tony Eka Chandra mengatakan Arinal merupakan ketua yang sah. Arinal sekaligus balongub yang sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP yang akan melakukan pendaftaran di KPU Lampung pada rentang waktu 8-10 Januari 2018.

��Terkait ada kepengurusan lain yang mengaku masih berhak menjadi pengurus, itu tidak benar. Masak iya surat keputusan yang sudah mati dan tidak berlaku mau dihidupkan lagi?� kata Tony.

Saat ini, kata dia, tidak ada dualisme dalam kepemimpinan PG Lampung. Meskipun Setnov tersandung kasus hukum, tidak ada perubahan calon kepala daerah.(red/net)