BANDARLAMPUNG � Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta tidak melakukan �intervensi� dalam penanganan kasus dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Arinal Djunaidi, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung. Alasannya dari informasi yang berkembang Kejati Lampung sangat serius mendalami dan mencari siapa yang bertanggungjawab terkait persoalan dugaan mark�up anggaran dengan modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Arinal Djunaidi tersebut.

�Tapi karena ada intervensi, kasus ini terkesan jalan di tempat. Untuk itu kami minta Kejagung tidak melakukan intervensi. Biarkan penyidik Kejati Lampung mandiri melaksanakan tugasnya,� tutur mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pesawaran Romi Husin, S.H., Rabu (11/10) siang.

Menurut Romi Husin, beberapa waktu lalu jaksa telah menganggap bahwa kasus ini sudah cukup bukti. Karenanya mereka sepakat menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

�Tapi ya itu tadi karena ada intervensi kasus ini progresnya tak sesuai harapannya. Karenanya kami minta Kejagung RI tak melakukan intervensi. Biarlah penyidik Kejati Lampung dapat mandiri menangani masalah ini,� jelas Romi Husin lagi.

Selain itu pada kesempatan ini Romi Husin menghimbau semua kelompok masyarakat mengawal proses penyelidikan kasus ini di Kejati Lampung.

�Sebab bagaimanapun kinerja Kejati Lampung dalam menegakan supremasi hukum harus kita support dan dukung sepenuhnya mengingat masalah ini sangat menarik perhatian publik,� tegas Romi Husin lagi.

Seperti diketahui Romi Husin, sebelumnya telah dipecat dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pesawaran. Posisi mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung ini digantikan oleh Lahmudin Kadir.

�Pemecatan saya sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Pesawaran yang dilakukan Ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi merupakan tindakan semena-semena dan arogan. Semua tanpa mekanisme sebagaimana diatur dalam AD/ART partai,� tuturnya.

Romi Husin menduga pemecatan dia dilatarbelakangi protes terhadap pengajuan dan penetapan Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur (Cagub) Lampung dari Partai Golkar. Lalu mengenai kritiknya terhadap posisi Ketua DPD Partai Golkar Lampung yang dinilainya sangat rawan dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penetapan honorarium Tim Raperda dan Rapergub, serta Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Provinsi Lampung tersebut. Kasus ini sendiri oleh Kejati Lampung, meski belum menyebut nama tersangka, namun telah ditingkatkan ketahap penyidikan.

�Mungkin bisa saja karena kedua hal tersebut, membuat jabatan saya dicopot,� tuturnya.

Diberitakan sebelumnya Romi Husin meminta DPD Partai Golkar Lampung berhati-hati mengajukan pencalonan Ir. Arinal Djunaidi sebagai cagub Lampung. Alasannya, selain karena adanya mekanisme internal yang tidak dipatuhi saat melakukan penjaringan, posisi Arinal Djunaidi juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Karenanya dia bersama beberapa pengurus Kabupaten/Kota lain segera menghadap DPP untuk melaporkan masalah ini. Termasuk adanya permasalahan hukum yang sedang menimpa Arinal Djunaidi.

�Jujur kami khawatir nantinya jika DPP Partai Golkar menetapkan mengusung Arinal sebagai cagub, tapi disaat kemudian Kejati Lampung menggelar releas atau ekspose penetapan Arinal sebagai tersangka. Ini yang harus bisa menjadi pertimbangan DPP guna mengambil keputusan. Jadi sampai kader Golkar menjadi dilema,� ujar Romi beberapa waktu lalu.

Atas sikapnya ini, Romi yakin DPP Golkar akan memperhatikan aspirasi mereka. �Termasuk adanya kasus yang melilit Arinal Djunaidi. Ini pasti menjadi pertimbangan. Saya yakin DPP tidak akan mengusung cagub yang berpotensi tersangka. Sebab ini bisa merusak semangat juang kader. Bukan hanya saat pilkada tapi juga merembet pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang akan membuat citra partai terpuruk,� tegasnya lagi.

Sosok Arinal sebelumnya juga mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Salahsatunya Dr. Budiono, S.H..M.H. Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) ini mengakui jika dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Arinal Djunaidi, yang kini menjabat Ketua DPD Partai Golkar Lampung dapat memperburuk citra pejabat pemerintah Lampung serta citra partai.

Kejati Lampung sendiri kini terus mendalami dan mencari siapa yang bertanggungjawab terkait persoalan dugaan mark�up anggaran dengan modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Arinal.

�Kita sedang cari siapa yang bertanggungjawab, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab, itu yang sedang kita cari,� tegasnya di sela-sela acara buka puasa bersama di Kantor Kejati Lampung, Selasa (13/6) lalu.

Tampaknya, Kejati Lampung terus mengumpulkan alat dan bukti yang kuat untuk menetapkan siapa yang bakal jadi tersangka dalam kasus ini. �Akan kita publik kalau memang kita sudah tetapkan alat bukti, bahwa si A inilah yang bertanggungjawab,� ujarnya.

Namun soal target penyelesaian kasus, Syafrudin tidak bisa memastikan. �Kita tidak bisa target, tergantung pada saat penggalian alat bukti, kalau cepat terbukti, ya bisa cepat,� tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Arinal Djunaidi segera diperiksa Kejati Lampung. Ini terkait dugaan penyimpangan anggaran lantaran adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Arinal saat menjabat Sekdaprov Lampung di tahun 2015.(red)