METRO – Aksi unjukrasa ratusan massa yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Metro pada Selasa 3 April 2018 lalu, menyedot perhatian berbagai kalangan. Pasalnya, sebanyak 17 tuntutan yang disampaikan, salah satunya diduga menuding rezim pemerintahan Pairin dan Djohan (Paidjo) gagal total dan syarat dengan KKN.

Demo yang dilakukan tepat di kantor Pemkot Metro itu sebagai bentuk evaluasi 777 hari kerja Wali dan Wakil Wali Kota yang disampaikan GMBI.

Yang mencengangkan, dalam orasinya sesuai point ke 2, Kordinator Lapangan (Korlap) Slamet Riadi menuntut Walikota Metro disumpah Mubahalah atau sumpah Kutukan agar tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Terutama terkait proyek satu pintu yang diduga dikoordinir oleh anaknya yang bernama Ardito melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Irianto dan Kabid Cipta Karya Roby serta Ketua ULP Rahman.

“Jadi pada intinya bapak walikota ini terkesan ekslusif, padahal tinggal jelas saja kapan tuntutan kami akan di bahas dan akan di jawab, kami kan hanya minta ketegasan itu saja sebenernya. Kita tadi minta sumpah itu ya terkait proyek, semua sudah jelas kami paparkan dalam tuntutan itu, silahkan itu kemudian di kembangkan. Pada intinya kalau memang benar tidak ada setoran proyek dan lain sebagainya maka bapak walikota itu harus berani di sumpah Mubahalah, nah saya bertanya ternyata pak walikota tidak berani nah berarti ini mungkin benar,” ucapnya saat di konfirmasi awak media usai pertemuan di OR Setda Pemkot setempat, Rabu (3/4) lalu.

Slamet mengancam akan melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar bila dalam kurun waktu 2 Minggu kedepan tuntutannya tidak mendapat jawaban.

“Kami akan melakukan pergerakan lebih besar lagi, dan ini akan tetap terus kami lakukan. Jelas dugaan kami ini sangat mendasar dan kami akan melaporkan ke penegak hukum juga terkait indikasi-indikasi itu. Mereka akan menjawab 17 tuntutan kami itu pada tanggal 17 april mendatang, ya kita menunggu saja tanggal 17 april itu seperti apa yang akan mereka jawab terkait tuntutan aksi itu,” bebernya.

Sementara itu Wali Kota Metro Achmad Pairin saat menerima perwakilan peserta aksi menyampaikan akan secepatnya membahas terkait tuntutan massa GMBI tersebut.

“Jadi kami akan bahas secepatnya ini kan penduduk lampung semua, artinya dari Lampung, artinya komunikasi tidak terlalu sulit. Karena kami belum membaca inti dari pada permasalahan yang ada disini kan kami belum bisa menentukan kapan kami akan mengundang kembali, yang jelas dalam waktu yang tidak lama ini akan kami bahas satu persatu,” papar Pairin ketika berdialog dengan GMBI di OR Setda.

Setelah mendapat desakan dari peserta aksi terkait waktu dalam memberikan jawaban atas tuntutan mereka, Wali Kota Achmad Pairin menjanjikan paling lama 2 Minggu kedepan.

“Jadi artinya dalam waktu singkat kami akan rapat dan kami akan kirim surat ke bapak, nanti kami rapatnya paling lama 2 minggu dan nanti kami undang kita diskusi. Paling lama 2 minggu tapi saya enggak bisa menentukan hari apa karena agenda kita banyak,” pungkasnya mengakhiri dialog.

Sementara itu dari pantauan Reporter BE1 Lampung di lokasi, 17 tuntutan massa GMBI tersebut diantaranya.

 

  1. Kepemimpinan Walikota Metro mendapat report merah jilid III, alias Gatot (Gagal Total).

 

  1. Menuntut Walikota Metro untuk di sumpah Mubahalah (Sumpah Kutukan) agar tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terutama terkait proyek satu pintu yang diduga dikoordinir oleh anaknya yang bernama Ardito melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Irianto dan Kabid Cipta Karya Roby serta Ketua ULP.

 

  1. Ada 19 paket pekerjaan di dinas PUTR th 2017 yang diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah berdasarkan LHP BPK, kami mendesak Penegak Hukum menindak lanjuti temuan tersebut.

 

  1. Kami menolak, mengecam dan mengutuk keras penggusuran yang dilakukan diduga pemerintah daerah kepada pedagang kecil di pasar Kopindo, Nuban dan terminal.

 

  1. Mendesak aparat penegak hukum untuk memantau, mngkroscek anggaran belanja 30 Milyar di badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) serta mempertanyakan sisa dana DAK dan Silva dari tahun 2015 sampai 2017.

 

  1. Mendesak penegak hukum mengusut dugaan sengkarut didalam pengelolaan perparkiran di dinas perhubungan.

 

  1. Anggaran paket proyek th 2018 di dinas PUTR sebesar 103 Milyar, jangan sampai ada setoran proyek senilai 20 %, karena alan menyebabkan kualitas pembangunan yang tidak sesuai dan korupsi berjama’ah.

 

  1. Indikasi pelanggaran perda RT/RW no 2 th 2012 yang diduga dilakukan oleh Pemda Metro dan pengembang PT. Satria Sukarso Waway dan PT. Tiga Satu Mandiri Prima.

 

  1. Mendesak aparat penegak perda yaitu Pol PP untuk menegakkan perda RT/RW no 2 th 2012 tentang pembangunan ruko si tanah terminal Kota Metro.

 

  1. Akan kami gugat ke pengadilan terkait perjanjian kerjasama antara pemda dengan pengembang yang tertuang dalam surat No. 04/ksad/07/setda/2014 dan 01/SSW-TMP/20/PKS/VII/2014.

 

  1. Mendesak Walikota Metro melaksanakan rekomendasi DPRD dalam surat No. 030/176/DPRD/2014.

 

  1. Mendesak Kejaksaan dan Polres untuk mengusut penghapusan aset terminal Kota Metro yang di duga ada aroma KKN Pemda dengan DPRD.

 

  1. Mendesak DPRD untuk membentuk Pansus terkait pembangunan pasar Kopindo, Nuban dan Terminal.

 

  1. Mendesak dibentuk Pansus terkait roling jabatan 263 ASN yang dilakukan oleh Walikota Metro, diduga tidak sesuai Kepangkatan, Golongan dan Aroma Suap.

 

  1. Menuntut kepada tim TAPD untuk membuat anggaran yang pro terhadap rakyat dan pendidikan.

 

  1. Mendesak penegak hukum untuk memeriksa proyek penerangan lampu jembatan yang diduga dikerjakan oleh PNS Kota Metro, paket pekerjaan sejenisnya diduga melanggar Keppres tentang pengadaan barang dan jasa.

 

  1. Mayoritas pekerjaan proyek di dinas PUTR banyak jalan yang hancur, ketebalan yang diduga tidak sesuai dan lain-lain, diduga akibat setoran proyek 20% hingga 23%. Sehingga pembangunan jalan tidak sesuai RAB dan merugikan rakyat yang taat membayar pajak. (Red)