MESUJI –�Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji dalam rangka pembicaraan Tingkat I (Satu) penyampaian 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rabu (4/4) lalu, dinilai cacat hukum. Alasannya hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Hal ini disampaikan Parsuki, anggota Fraksi Partai Golkar kepada SKH BE1Lampung.
Menurutnya, dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 pasal 78 huruf c, paripurna seharusnya dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD, dan jika tidak kuorum maka seharusnya dilakukan penundaan.
�Ini lucu, jika tidak kuorum, harusnya dilakukan penundaan terlebih dahulu, dan tidak langsung hari itu, jika alasannya diatur di Tatib, maka Tatib yang mana? Tatib tidak boleh menyimpang dari Peraturan Pemerintah? Mengapa hingga hari ini kita (Anggota DPRD) belum diberikan Tatib, dengan adanya Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), ada revisi Tatib, mengapa hingga hari ini belum digandakan, �Paripurna harusnya ditunda, dan menurut saya cacat hukum, ucapnya.
Parsuki menambahkan sudah mencoba konfirmasi, alasannya karena sudah ada keputusan hasil fraksi, dan juga ada anggota fraksi yang tidak hadir, dan jika hanya kesepakatan perwakilan fraksi artinya hanya 7 (tujuh) orang yang menandatangani, silahkan saja paripurna dan selesai, harusnya tidak seperti itu�, tambahnya.
Sementara, Fuad Amrullah, SE, Ketua DPRD membantah hal tersebut. Menurutnya pelaksanaan paripurna sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Mesuji No 1 Tahun 2014.
�Dalam Pasal 93 tentang Kuorum, dijelaskan dalam Ayat 2 huruf C, rapat paripurna memenuhi Kuorum jika rapat dihadiri lebih dari � dari jumlah anggota DPRD untuk rapat selain rapat seperti Hak Angket atau menetapkan APBD. �Dan kemarin (4/4), bukan hak angket atau persetujuan APBD, hanya paripurna Penyampaian yang sudah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus), ucapnya�.
Lanjutnya, dalam ayat 4, Apabila Kuorum tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam, dan itu sudah dilakukan juga, tambahnya.
Kemudian, dalam ayat 8 �apabila penundaan sebagaimana dimaksud ayat 1 (Kuorum) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana ayat 2 huruf C, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi, kemarin ada 5 Fraksi yang hadir dan itu sudah mewakili karena atas nama fraksi�, terangnya.
Fuad membenarkan, dalam ayat 5, harusnya ada penundaan jika belum memenuhi kuorum setelah rapat ditunda 2 kali masing-masing paling lama 1 jam, dan itu pernah kita gunakan saat Paripurna Penetapan APBD, dan kemarinkan hanya penyampaian, tentu DPRD harus ada hal yang subtansial dan krusial untuk menjadikan alasan melakukan penundaan, jelasnya lagi.
�Kita menggunakan ayat 8, tidak menggunakan ayat 5, DPRD bisa dinilai lucu, substansi penundaannya apa?, DPRD juga sudah Banmus, dan paripurna ini hanya start pembahasan, dan hanya penyampaian, mengenai disepakati atau tidak itu nanti setelah dibahas, jika Raperda tidak representative ataupun ada persoalan hukum atau ada yang lainnya, tentu ditunda, seperti Raperda Tentang BUMD, pungkasnya.
Diketahui, Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Mesuji sebanyak 35 Orang, Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan Tingkat I (Satu) penyampaian 4 (Empat) Raperda yang berlangsung 4 April 2018 kemarin hanya dihadiri 15 orang anggota DPRD, tidak lebih dari � jumlah anggota DPRD yang ada, hal ini disampaikan Yesi, staf bagian Risalah DPRD Kabupaten Mesuji.
Berbeda dengan Ketua DPRD, menurut Yesi, Tata tertib sebelumnya memang Tatib Nomor 1 Tahun 2014, dan itu tentang Tata Tertib Masa Jabatan 2014-2019, namun di Tahun 2017 ada perubahan sesuai dengan undang-undang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (SOTK).
Ditanya yang digunakan saat ini? Yesi menjelaskan adalah tatib yang digunakan adalah Tahun 2017, dan mengenai anggota DPRD belum menerima, Yesi menjawab saat ini masih dalam proses pencetakan, karena di Tahun 2017 tidak ada anggarannya, pungkasnya (6/4).
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mesuji, Fuad Amrullah, SE dan Wakil Ketua DPRD, Iwan Setiawan tersebut, dihadiri Wakil Bupati, H. Saply, dan Sekretaris Daerah, Ir. Rizal Fauzi. Paripurna menyampaikan Empat Raperda diantaranya Raperda Tentang Pembangunan Industri Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2035, Raperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Raperda tentang Ketertiban Umum. (tim/red)