JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diam-diam mulai mengadili hakim agung Gazalba Saleh. Sebelumnya Gazalba divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus korupsi suap putusan pidana KSP Intidana.

Saat ini, Gazalba masih berstatus nonaktif dan belum diberhentikan.

Berdasarkan informasi yang dilansir website MA, Minggu (17/9/2023), perkara kasasi Gazalba sudah diberi nomor 5241 K/Pid.Sus/2023. Berkas diinfokan masuk pada hari Jumat, 15 September 2023.

Disebutkan bahwa nomor pengantarnya adalah W.5594/KPN/W.11.U1/HK.07/IX/2023. MA belum menunjuk hakim agung yang akan mengadili koleganya sendiri itu. Duduk sebagai pihak yang mengajukan kasasi yaitu KPK.

Hakim agung Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas oleh PN Bandung. Padahal KPK menuntut Gazalba Saleh selama 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba didakwa menerima uang senilai SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. Budiman Gandi Suparman sendiri akhirnya divonis bebas di tingkat PK. Majelis PK menganulir vonis Gazalba.

Dua penyuap hakim Gazalba, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara. Keduanya telah dijebloskan ke penjara.

Sejumlah hakim dan PNS MA juga ikut dipenjara di kasus itu. Seperti asisten hakim agung Gazalba Saleh, hakim Prasetio Nugroho dihukum 9 tahun penjara. Adapun staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dipenjara 8 tahun.

Bos Dalem

KPK mengungkap bahwa terdakwa kasus suap hakim agung Gazalba Saleh memiliki sebutan sebagai ‘Bos Dalem’. KPK menyebut hal itu diketahui dari keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini.

“Terdakwa dikenal dengan sebutan ‘Bos Dalem’ yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Ali menyebut sebutan itu juga diperkuat dari isi percakapan di aplikasi perpesanan antara staf Mahkamah Agung Redhy Novariasza dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho. Dari isi percakapan itu, mempertegas bahwa Gazalba disebut sebagai ‘Bos Dalem’.

“Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas Terdakwa sebagai sosok ‘Bos Dalem’,” ungkapnya.

Dalam percakapan itu, berisikan pembicaraan seputar pemberian uang kepada Gazalba untuk berangkat umrah.

Gazalba sendiri memang melakukan umrah setelah adanya pemberian uang pengurusan perkara.

“Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat ‘buat tambah jajan di Mekkah’ yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca-adanya pemberian uang pengurusan perkara,” ungkapnya. (dtc)