BANDARLAMPUNG – Meski sudah menyatakan permintaan maaf, kasus yang melilit Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan agaknya akan terus berlanjut. Ini menyusul adanya “desakan” dari Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Mereka berharap kasus pidato Zainudin Hasan yang telah menyudutkan dan menghina Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Dr. KH, Aqil Siradj sebagaimana yang telah dilaporkan ke Polda Lampung tetap berlanjut proses penyidikannya dan tidak di-peti-es-kan.

“Harapan dan aspirasi para Rois Syuriah PCNU se-Lampung disampaikan langsung kepada Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, KH. Muchsin Abdillah,” tegas Sekretaris PWNU Lampung, Aryanto Munawar, Senin (30/10).

Menurut Aryanto, pertemuan antara Rois Syuriah PCNU se-Lampung bersama Rois Syuriah PWNU Lampung KH. Muchsin Abdillah di gelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Darus Sa’adah Mojoagung, Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng). Pertemuan digelar Minggu malam (29/10).

“Intinya sekali lagi dalam pertemuan ini seluruh Rois Syuriah PCNU se-Lampung berharap dan menyampaikan pesan ke Rois Syuriah PWNU Lampung agar kasus ini penanganan di Polda Lampung tidak di-stop atau di-peti-es-kan sebagai pembelajaran untuk yang lain agar berhati-hati dalam menjaga sikap,” tutur Aryanto kembali.

Lebih jauh Aryanto mengungkapkan bahwa kasus “penghinaan” yang dilakukan Zainudin Hasan, hingga kini memang terus menjadi ulasan dan perbincangan hangat sebagian besar warga nahdiyin. Bahkan hingga kepelosok kampung. Mereka rata-rata marah dan kesal. Dimana ada anggapan bahwa isi pidato Zainudin Hasan telah menghina ulama dan merendahkan simbol warga NU.

“Contoh terbaru saat Khatib Syuriah PWNU Lampung, KH. Ihya Ulumudin menyampaikan ceramah dan pengajian di salahsatu kampung di Kabupaten Waykanan. Disana warga NU juga ramai-ramai menanyakan kelanjutan kasus ini,” urai Aryanto.

Disinggung adanya permohonan maaf dari Zainudin Hasan, PWNU papar Aryanto secara kelembagaan sudah memaafkan. Namun demikian PWNU atau Forum Penegak Kehormatan NU tidak bisa serta merta melarang adanya laporan pihak-pihak yang kecewa dan menyampaikan masalah ini keaparat penegak hukum. Termasuk juga ada desakan agar PWNU Lampung meminta laporan kasus ini di polisi segera dicabut.

“Yang terjadi nantinya malah timbul fitnah. Antara memaafkan dan proses hukum itu berbeda. Bisa saja laporan ini dicabut jika ada desakan atau permintaan umat NU secara masif. Selain itu, kami tidak sanggup,” ujar dia kembali.

Seperti diberitakan kasus pidato Zainudin Hasan yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Lampung pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) dinilai menyudutkan dan menghina Ketua Umum PBNU Prof Dr. KH, Aqil Siradj.

“Apa yang dilakukan saudara Zainudin Hasan telah menghina ulama dan merendahkan simbol warga NU,” tegas Khaidir Bujung, anggota Forum Penegak Kehormatan Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Lampung saat menyampaikan aspirasi di Mapolda Lampung bersama ratusan massa lainnya.

Karenanya Ketua Dewan Kerja Wilayah (DKW) GARDA Bangsa Lampung ini meminta penyidik Polda Lampung segera memproses masalah ini. Bahkan melakukan penahanan terhadap Zainudin Hasan.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Lampung. Terserah Zainudin Hasan ingin bilang apa dan melakukan bantahan. Yang pasti kami menilai apa yang dilakukannya merupakan bentuk ujaran kebencian, penghinaan, menghasut serta merendahkan simbol NU dan para ulama kami,” tegas anggota DPRD Provinsi Lampung ini.

Pada kesempatan ini, Khaidir Bujung berharap semua warga NU tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Tetap gunakan jalur konsititusional dalam menyampaikan segala aspirasi dan tuntutan. Jangan sekali-kali berbuat anarkhis yang justru dapat menimbulkan masalah baru yang akan dimanfaatkan berbagai pihak guna mendiskriditkan organisasi maupun citra NU.

“Tugas kita semua sekarang mengawal dan mendesak penyidik Polda Lampung Profesional menangani laporan yang kita sampaikan. Lakukan penahanan segera, sehingga kasus ini bisa menjadi contoh para pejabat atau yang lain agar bijaksana menjaga sikap baik lisan ataupun tingkah laku sehingga tidak menyinggung pihak lain. Apalagi ini yang dilecehkan kiay kami, guru kami, ulama kami. Ini benar-benar tidak dapat diterima. Karena proses hukum merupakan satu-satunya jalan yang adil,” tegasnya lagi

Disisi lain, lewat surat elektronik Zainudin Hasan menyampaikan permohonan maaf ke seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama se- Indonesia.

“Saya Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan dengan ini menyampaikan permohonan ma’af kepada seluruh warga Nahdliyin se- Indonesia dan kepada Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj atas ucapan saya dalam sambutan Hari Santri Ke-III, hari minggu tanggal 22 Oktober 2017 Kalianda. Bahwa ucapan saya tersebut tidak bermaksud untuk menebarkan kebencian atau menyinggung ketua umum BPNU dan keluarga besar Nahdliyin seluruh indonesia,” demikian isi surat permohonan maaf Zainudin Hasan yang di tandatanganinya.(red)