JAKARTA- KPK menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan (nonaktif), Zainuddin Hasam yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang. Aset yang disita antara lain tanah, bangunan hingga speedboat.

“KPK telah melakukan penyitaan pada tanggal 15-18 Oktober 2018 terhadap 1 unit ruko dan 9 bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi total sekitar Rp7,1 miliar. Selain itu, disita juga 3 unit kendaraan darat dan air,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018).

Aset Zainudin yang disita meliputi: sebidang tanah di Desa Ketapang, 1 unit motor Harley Davidson,1 unit mobil Toyota Velfire, 1 unit speedboat.

Menurut KPK, selama ini Zainudin diduga menyamarkan aset dengan menggunakan nama anaknya.

“Ada beberapa lokasi tanah yang kami duga diatasnamakan anak dari yang bersangkutan,” kata� Febri Diansyah.

Febri enggan menyebut siapa nama anak Zainudin yang dimaksud. Dia mengatakan KPK masih mendalami soal aset lainnya.

“Nama keluarga belum bisa kami detailkan hari ini. Kami masih terus menelusuri lebih lanjut kepemilikan aset-aset yang lain,” ucapnya.

Zainudin, yang merupakan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan, ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Zainudin telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Dalam kasus suap, Zainudin diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.

KPK juga menelusuri aliran uang Rp 57 miliar dalam kasus dugaan suap ke Zainudin. Uang itu diduga dari sejumlah proyek sejak 2016 hingga 2018. (dtc)