WAYKANAN– Jajaran Polres Way Kanan menangkap E (50) dan anaknya, DW (17), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan.

Keduanya ditangkap karena diduga menjadi pelaku pembunuhan. Tak tanggung-tanggung. Korbannya lima sekaligus.

Tak cuma membunuh Juanda (26), kakak tirinya, E juga tega membunuh ayah kandungnya, Zainudin (60), Siti Romlah (45) ibu tirinya, Wawan Wahyudin (55) kakak kandungnya serta Zahra, keponakannya yang masih berusia 6 tahun.

Kisah pembunuhan sadis ini diungkap Kapolres Way Kanan Lampung, AKBP Teddy Rachesna dalam ekpos kasus di Mako Polres setempat, Kamis (6/10/2022).

Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menuturkan, ihwal terbongkarnya kasus pembunuhan bermula dari laporan orang hilang yang masuk pada 01 Juli 2022.

Pria tersebut, Juanda (26) dilaporkan hilang sejak tanggal 24 Februari 2022.

Kepala desa setempat mencium ada keanehan pada hilangnya Juanda. Ia kemudian berkoordinasi dengan aparat Polsek Negara Batin.

Polisi lalu penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku. Polisi kemudian menciduk DW pada 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

Dan setelah diinterogasi di kantor polisi, DW akhirnya mengakui telah menghabisi Juanda. Dan itu atas perintah ayah kandungnya, E.

Sore harinya, sekitar pukul 17.30, polisi kemudian menciduk E di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.

Pengakuan pelaku, Juanda dibunuh ketika ia sedang tidur di rumahnya. Pelaku E memukul lehernya dengan besi sepanjang 1,5 meter.

Ketika korban tak berdaya, kedua pelaku mengikat lehernya dengan tali lalu menyeretnya ke dapur hingga tewas.

Korban yang sudah tidak bernyawa lalu diangkut menggunakan mobil pick up menuju areal perkebunan tebu/singkong. Di tempat itu, korban dikubur.

“Jadi motifnya, pelaku ini sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan. Sehingga timbul rencana membunuh korban,” kata Kapolres.

Investigasi polisi, ternyata E dan anaknya DW tak hanya membunuh Juanda. Mereka juga diyakini menghabisi empat korban yang juga hilang. Mereka adalah ayah kandung pelaku E an. Zainudin (60), ibu tiri pelaku an. Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku an. Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku, Zahra ( 6 ).

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak. Bahkan terhadap Zahra, pelaku mencekiknya hingga mati.

Setelah tewas, keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.

Agar tidak terlihat, pelaku langsung menutupnya dengan cor menggunakan semen.

“Pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang,apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan. Akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” jelas Kapolres.

Sejauh ini, kata Kapolres, pihaknya bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan  dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit handphone dan satu bilah kapak,” pungkasnya. (red)