JAKARTA�- Pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)�Sjamsul Nursalim�ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dari pengembangan kasus terpidana Syafruddin Arsyad Temanggung.

“Ya, sudah (tersangka),” sebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Sjamsul Nursalim, yang notebene mantan obligor BDNI, kini tinggal di Singapura. Soal bagaimana proses hukumnya dapat dijalankan, Alex memastikan mekanisme peradilannya tidak ada kendala.

“Bisa�in absentia�(terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti,” ujar Alex.

Disinggung masalah hukuman badan yang sulit diterapkan kepada�Sjamsul Nursalim�lantaran berada di luar negeri, mantan hakim Pengadilan Tipikor mengatakan pihaknya dapat menyita aset-aset�Sjamsul Nursalim�yang masih ada di Indonesia sebagai pengembalian kerugian negara.�Dia mengatakan, metode in absentia dilakukan pihak lembaga antirasuah terhadap Sjamsul Nursalim demi mengembalikan kerugian uang negara. Dalam kasus SKL BLBI terhadap BDNI yang menjerat Syafruddin, kerugian uang negara Rp 4,8 triliun.

“Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi�KPK,” jelas Alex.(net)