BANDARLAMPUNG ��Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) dan Pesisir Barat (Pesibar) resmi diganti. Hasil pleno KPU Lamsel menunjuk�Sri�Fatimah�sebagai ketua gantikan�M�Abdul�Hafidz�yang diberhentikan dari posisi ketua KPU Lamsel. Sedangkan di Pesibar, hasil pleno menunjuk�Yulyanto�sebagai ketua KPU Pesibar. Ia mengisi posisi yang ditinggalkan�Yurlisman�setelah diberhentikan. Pleno ini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebagaimana dilansir tribunlampung.co, anggota KPU Lampung Divisi Sumber Daya Manusia�Sholihin�membenarkan hasil pleno tersebut.

�Penetapan ketua KPU Lamsel dan Pesibar.�Sri�Fatimah�sebagai ketua KPU Lamsel dan�Yulyanto�ketua KPU Pesibar yang baru,� katanya, Selasa (28/5).

Sholihin mengungkapkan dua keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Lampung. Masing-masing SK nomor 207/SDM.13-Kpt/18/prov/V2019 untuk pengangkatan�Sri�Fatimah�sebagai ketua KPU Lamsel. Serta SK bernomor 208/SDM.13-Kpt/18/Prov/V/2019 untuk pengangkatan�Yulyanto�sebagai ketua KPU Pesibar.

Kebijakan terkait KPU Lamsel menindaklanjuti hasil sidang putusan DKPP bernomor 58-PKE-DKPP/IV/2019 yang memutuskan perkara dari pengadu, Tarmizi, warga Lamsel. Ia mengadukan Ketua KPU Lamsel Abdul Hafidz ke DKPP karena diduga tak menindaklanjuti putusan Bawaslu Lamsel.

Hakim ketua Harjono memberi pertimbangan dalam putusan. Pada 13 Desember 2018, Bawaslu Lamsel berdasarkan kajian dugaan pelanggaran bernomor 001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018 memutuskan Ketua PPK Rajabasa, Nasrul Musa; Ketua Panitia Pemungutan Suara Way Muli Timur, Nasrul Utami; Ketua PPS Way Muli, Santawi Qodratullah; serta Ketua PPS Kerinjing, Aminuddin, memenuhi unsur pelanggaran kode etik.

Namun, teradu selaku ketua KPU Lamsel tidak melakukan upaya tindak lanjut atas putusan Bawaslu. Atas dasar itu, DKPP memutuskan menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Lamsel kepada�M�Abdul�Hafidz.

Sementara untuk KPU Pesibar, DKPP memutuskan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/III/2019 dengan pelapor April Liswar. DKPP memutuskan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua�KPU�Pesibar�kepada Teradu I�Yurlisman�selaku Ketua merangkap Anggota�KPU�Pesibar. Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut para teradu menetapkan Daftar Calon Sementara pada 7 Agustus 2018 dan sengaja menunda-nunda menyerahkan hingga 11 Agustus 2018 agar melewati batas waktu untuk dijadikan objek sengketa di Bawaslu Pesibar. Tindakan tersebut, menurut DKPP, tidak beralasan hukum.�(net)