BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan kemenangan pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela dalam Pilgub Lampung 2024.

Dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Hotel Emersia Bandar Lampung Mirza-Jihan unggul jauh dari pasangan Arinal Djunaidi-Sutono.

Mirza-Jihan mendapatkan perolehan total 3.300.681 suara. Sementara Arinal-Sutono memperoleh 691.076 suara.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya akan menunggu 3×24 terhadap hasil pleno ini jika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita menunggu secara resmi, nantikan KPU akan mengumumkan hasil penetapan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, keputusan ini akan diumumkan oleh KPU, kita beri kesempatan tiga kali 24 jam apakah ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
Nanti secara resmi kami akan mendapatkan Buku Registrasi Perkara konstitusi (BRPK) ya yang akan disampaikan kepada kami melalui KPU RI,” katanya, Sabtu (7/12/2024).

Jadi Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan kepada KPU RI lalu disampaikan kepada kami, nah paling lambat 3 hari setelah kami menerima BRPK. Jadi jika tidak ada permohonan perselisihan KPU Provinsi Lampung akan rapat pleno penetapan calon terpilih,” sambungnya.

Selanjutnya, kata dia, hasil penetapan calon gubernur terpilih akan diserahkan ke DPRD Provinsi Lampung.

“Pasca penerapan calon terpilih jika sudah dilaksanakan KPU akan menyampaikan hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih kepada DPRD Provinsi Lampung,” ungkapnya. (detik)