MESUJI -�Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Mesuji berencana memanggil Bupati Mesuji Khamamik dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hal ini untuk menanyakan dapatkah mempercepat proses birokrasi nota dinas yang selama ini dinilai menghambat penyerapan anggaran sebagaimana dikeluhkan beberapa pihak (rekanan, SKPD, dan DPRD) sehingga diproses Ombudsman.
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat, Muhtar, pada dasarnya pihaknya setuju nota dinas diadakan. Tapi dia berharap prosesnya dipercepat. Jangan sampai menghambat penyerapan anggaran. Artinya, birokrasi didalamnya, jika mengajukan nota dinas tidak sesuai dengan peruntukan ya boleh saja dicoret, Bupati memiliki fungsi pengawasan dan penanggung jawab anggaran, tapi jika sesuai, ya secepatnya keluarkan�, ucapnya (20/4).
Ketika ditanya soal 20 persen anggaran yang baru terserap disalah satu SKPD saat pembahasan APBD-P di Bulan Oktober 2017, seperti yang disampaikan Mego, anggota Fraksi PDI-P Perjuangan ? Muhtar tetap saja setuju.
�Kita tetap setuju, boleh saja, tapi jangan sampai menghambat, kita akan rapat dikantor dan akan kita panggil Bupati dan Keuangan ? Kita tanyakan kenapa? Dan bisa tidak dipercepat? Tidak dipungkiri, banyak SKPD yang �nakal�, uang negara harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, pungkasnya.
Sementara, Suyadi, Ketua Fraksi Partai Gerindra masih saja tertutup. Tidak mengangkat Handphone meski nomor dalam keadaan aktif dan selalu �bungkam� ketika ditanya wartawan meski telah membaca pesan Via WhatsApp.
Sedangkan, Iwan Setiawan, Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra selalu berkilah, tidak memberikan komentar dan meminta agar mengkonfirmasi ketua Fraksi Partai Gerindra, Suyadi. �Kalau DPRD tidak ada istilah pribadi, silahkan konfirmasi Ketua Fraksi saja dulu�, balasnya (18/4).
Kemarin, tercatat ada Tiga (3) Ketua Fraksi yang keberatan dan berharap dihapus kebijakan nota dinas, karena dinilai menghambat program kerja SKPD, membuat sulit penyerapan APBD dan merugikan masyarakat (19/4).
Ketiga Fraksi tersebut adalah Ketua Fraksi PAN (Mat Nur), Ketua Fraksi PDIP Mesuji (Edi Sucipto) dan Ketua Fraksi Mesuji Raya (Edi Sandani).��Sementara, Fraksi Partai Golkar belum ada ketegasan, ada perbedaan antara anggotanya, Parsuki dan Ketua Fraksi, Chandralela.
Chandralela beralasan akan berkoordinasi dulu dengan Ketua DPD Golkar, Tri Isyani. Sedangkan Parsuki, anggota Fraksi menilai keberatan dengan adanya Nota Dinas, membenarkan pemberitaan selama ini, serta berharap kawan-kawan anggota DPRD Mesuji bisa tergerak hatinya (21/3/2018).
Diberitakan sebelumnya, polemik Kebijakan Nota Dinas Bupati Mesuji, Khamamik, yang digunakan dalam pencairan dana nampaknya terancam dihapus. Hal ini terjadi, jika Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan sistem E-Budgeting yang disarankan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),�Tjahjo Kumolo.
Menurut Mego, anggota Komisi A DPRD Mesuji, �jika E-Budgeting dilaksanakan, maka nota dinas bisa saja dihapus, E-Budgeting adalah proses pelaksanaan APBD yang baik, karena lebih transparan menggunakan sistem elektronik dan membantu proses pemberantasan korupsi�. Mego berharap Bupati Mesuji segera mengusulkan agar diberlakukan E-budgeting�, ucapnya (18/4).
Bupati Mesuji di beberapa media selalu�beralasan pemberlakuan Nota Dinas adalah untuk menyelamatkan uang rakyat Mesuji, agar tidak disimpangkan pejabat-pejabat. �Astaghfirulah (Aku mohon ampun kepada Allah), saya ini menyelamatkan mereka (Pejabat-pejabat), ucapnya seperti dikutip beberapa media. (22/3).
Diungkapkannya, Nota Dinas sejak September 2013 diterapkan dalam mekanisme pencairan dana. Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2013 tentang sistem dan prosedur keuangan daerah.
Namun, berdasarkan investigasi dari beberapa media yang ada, belum ada yang bisa menjawab tertuang dalam pasal berapa yang menyebutkan kewajiban adanya nota dinas dalam proses pencairan. (Tim/Red).