BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung masih mengupayakan penyidikan terkait proses pemberian izin, pembukaan tambak di sekitar konsesi TNBBS, Lampung Barat.�Sebelumnya juga Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka yakni WNA��Mr. Yang Cih Jung selaku Direktur�Penanaman Modal Asing (PMA) Indomarine Aqua culture Farm,��dan Muhammad Ade Hendrik pemimpin PT Delivra Sentosa, sebagai tersangka, bahkan sudah divonis oleh Pengadilan Tanjungkarang.

“Saya sudah perintahkan serse untuk cek,�ini sudah sidik (red berdasarkan perkara awal),” ujar Wakapolda Lampung Brigjenpol Angesta Romano Yoyol, Rabu (4/7/2018) sebagaimana dilansir lamppost.co..

Sidik tersebut terkait proses perizinan. Alurnya, Yoyol menjelaskan kalau pendiri tambak tersebut harus memiliki izin prinsip terlebih dahulu. Kemudian, mereka mengajukan izin pendirian tambak ke Pemprov Lampung. Apakah alur Tersebut benar dijalankan atau tidak.

“Kita cek, jadi kan izin prinsip dikeluarkan oleh negara, kemudian misal saya mau bangun di Lampung, ini izin prinsip saya, nah saya kasih tahu ke Pemprov. Dia ini izin ke Pemprov, dinas terkait, ini yang bakal kita cek,” katanya.

Sementara, Pengamat Hukum Unila, Heni Siswanto menilai, aparat kepolisian bisa saja melakukan penyelidikan terhadap, dugaan pemberian izin pembukaan tanmbak diwilayah konsesi TNBBS, kendati sudah ada vonis pada perkara tersebut dengan dua tersangka,�Yang Cih Jung (53) dan Muhammad Ade Hendrik.

“Boleh, selama ada pidana yang sifatnya berdiri sendiri, bisa saja itu dilidik, kenapa tidak. Kalau orientasinya buat lingkungan hidup, agar peraturan perundangan-undangan bisa ditegakkan,” ujarnya kepada Lampost.co, Selasa (3/7/2018).

Heni juga memaparkan terkait vonis yang diterima oleh para pelaku, dan hanya dua pelaku yang dipidana, karena banyak fakta-fakta hukum yang tak terpaparkan dari rangkaian keseluruhan tindak pidana tersebut.
“Jadi memang Pemilihan fakta hukum dalam suatu perkara, harus berbasis kebenaran dan ke ilmuan,” katanya.(net)