BANDAR LAMPUNG � �Akses gerbang Exit Tol Kota Baru Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 79A ditutup. Penutupan dimulai sejak Kamis (15/7/2021) lalu, hingga selesai diberlakukannya penerapan PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung.

Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, keputusan untuk menutup exit tol merupakan upaya Polda Lampung mengurangi tingkat mobilitas kendaraan masuk ke Bandar Lampung.

“Kami harap masyarakat pengguna tol bisa memaklumi, Exit Tol Kota Baru ditutup untuk sementara waktu,” kata Romdhon, Sabtu (17/7).

Romdhon mengatakan, sebelum mengambil kebijakan tersebut pihaknya lebih dulu melakukan survei di titik penyekatan Sukarame. Hasilnya, jajarannya mendapati antrean panjang, sehingga menimbulkan penumpukan kendaraan.

“Dari situ kami cek, untuk gerbang tol memang ruas jalan yang paling deras datang dari arah Bakauheni yaitu pintu keluar Kota Baru,” ujar Romdhon.

Ia mengatakan, kondisi ini berbeda dengan yang terjadi dari arah Mesuji – Terbanggi Besar.

“Karena itu, exit Tol KM 79B tidak dilakukan penutupan,” jelas Romdhon.

Romdhon memastikan, kebijakan tersebut bakal berlangsung selama PPKM Darurat Kota Bandar Lampung atau tepatnya hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Kendati demikian, Romdhon menyatakan tidak menutup kemungkinan dapat diperpanjang.� Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan aturan PPKM Darurat.

“Mudahan mudahan tidak diperpanjang, sehingga setelah berakhirnya PPKM Darurat di Bandar Lampung bisa kita buka kembali,” katanya. (tbc)