BANDARLAMPUNG � Masih ingat kasus dugaan penipuan dengan teradu Mursidah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang (Tuba) sebagaimana dilaporkan oleh Febrida Wati, warga Wayhalim Permai, Bandarlampung pada 7 April 2020 silam ? Ternyata hingga kini penanganan kasus tersebut masih berjalan. Bahkan penyidik Polda Lampung memutuskan� untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Tujuannya guna mencari peristiwa pidana atau bukan merupakan peristiwa pidana dalam perkara ini. Kebijakan itu ditempuh, setelah penyidik Polda Lampung usai melakukan gelar perkara eksternal.

Keputusan melakukan penyelidikan lanjutan tertuang di surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/494/IX/RES.1.24/2020/Ditreskrimum yang disampaikan kepada pelapor Febrida Wati. Surat tanggal 15 September 2020 ini ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes. Pol. Muslimin Ahmad, S.IK, S.H., M.H.

Seperti diketahui Febrida Wati melapor ke Polda Lampung. Ia mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan Mursidah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuba, yang juga merupakan isteri Wakil Bupati Tuba, Hendriwansyah.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Febrida Watu, Hermawan, S.H.i, M.H. advokat/Pengacara dari kantor Firma hukum Hermawan, kliennya melaporkan Mursidah ke Polda Lampung perihal kasus penipuan senilai Rp1,4 miliar. Ia menyebutkan bahwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada tahun 2019. Adapun Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTLP/B-590/IV/2020/LPG/SPKT.

Tak terima dirinya di laporkan, Mursidah kemudian balik mengadukan Febrida Wati ke Polda Lampung. Kuasa Hukum Mursidah, Putri Mairumanti, S.H., mengatakan ia bersama kliennya telah membuat laporan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung untuk melaporkan Febrida Wati. Tuduhannya yakni telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Mursidah sendiri melalui kuasa hukumnya telah menyangkal jika melakukan penipuan terhadap Febrida Wati. “Intinya tidak ada penipuan. (pinjam uang) tidak pernah, ini pencemaran nama baik,” ucap Putri Mairumanti.(red/net)