JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden segera menerbitkan surat keputusan (SK) perpanjang jabatan pimpinan KPK yang saat ini dipegang Firly Bahuri dkk.
MK menegaskan putusan nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku juga untuk pimpinan KPK saat ini.
“Dalam konteks perkara a quo, oleh karena dalam pertimbangan hukum putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 adalah untuk menjawab masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini, yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, sedangkan dalam amar putusan masa jabatan pimpinan dimaknai menjadi 5 tahun, maka sebagai konsekuensi yuridis sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini, dalam hal Presiden belum menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, maka seharusnya Presiden segera menerbitkan surat keputusan dimaksud,” ujar hakim MK Manahan MP Sitompul dalam sidang di gedung MK, Selasa (15/8/2023)
Hakim Manahan mengatakan surat itu dimaksud agar pimpinan KPK saat ini mendapat kepastian hukum. Selain itu, Presiden berarti menjalankan putusan MK
“Sehingga pimpinan KPK yang saat ini menjabat dapat kepastian hukum, dan kemanfaatan yang berkeadilan sebagaimana diperintahkan oleh putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022,” katanya.
Lebih lanjut majelis hakim berpendapat rekrutmen KPK tidak boleh dilakukan dua kali oleh Presiden dan DPR. Menurutnya, jika dilakukan dua kali, akan menimbulkan konsekuensi logis periodisasi.
“Menurut Mahkamah, desain konstitusi penilaian dalam sistem rekrutmen pimpinan KPK tidak boleh dilakukan dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam masa jabatan yang sama, menimbulkan konsekuensi logis periodisasi atau masa jabatan pimpinan KPK beriringan dengan periode Presiden dan DPR, sebagaimana dipahami juga oleh para pemohon,” jelas hakim Manahan.
“Namun demikian, hal tersebut menurut Mahkamah tidak serta menjadikan independensi KPK tidak tercapai. Independensi dimulai dari sistem seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK,” sambungnya. (detik)