BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus joki CPNS Kejaksaan 2023.

Tak tanggung-tanggung, ada 4 orang ditetapkan tersangka terkait kasus yang melibatkan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

“Benar, ada empat orang lagi yang kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dony Arief Praptomo, Kamis (7/3/2024).

Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka pada 15 Februari 2024 lalu. Namun hanya satu orang yang bertatus sebagai mahasiswa ITB seperti tersangka pertama, RDS.

“Tanggal 15 Februari kemarin kami tetapkan mereka menjadi tersangka. Mereka yang ditetapkan menjadi yakni IG, RA, BO serta KYP. Yang mahasiswa Institut Teknologi Bandung hanya tersangka KYP.,” katanya.

Dony juga mengungkap peran masing-masing tersangka. IG berperan sebagai koordinator sindikat perjokian.

“Peran-perannya ini berbeda, IG ini adalah kordinatornya, RA pemilik rekening, BO bendahara tim dan KYP berperan sebagai perekrut,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka yakni RDS serta CZ. Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Sindikat perjokian ini terbongkar pada 2023 lalu dimana seorang mahasiswi berinisial RDS tertangkap tangan oleh tim dari Kejati yang memergokinya dirinya tengah menjadi joki pada pelaksanaan tes. (dtc)