BANDAR LAMPUNG�� Gubernur Lampung Periode 2014-2019 Ridho Ficardo, memutuskan memberikan hibah tanah milik Pemprov Lampung seluas 8 (delapan) hektar yang terletak dikawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Hibah diberikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung. Hal ini tertuang di Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 tertanggal 29 Mei 2019.
Apesnya, diera Gubernur Lampung Periode 2019-2024, pemberian hibah tanah untuk PW-NU Lampung justru dicabut atau dibatalkan. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung berupa Tanah Seluas 8 Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru kepada PWNU Provinsi Lampung tanggal 20 September 2023.
Lantas apa pertimbangan Gubernur Lampung Periode 2014-2019 Ridho Ficardo memberikan hibah seluas 8 (delapan) �hektar dikawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru untuk PW-NU Provinsi Lampung tersebut ?
�Guna mendukung kegiatan keagamaan di Provinsi Lampung,� bunyi Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 tertanggal 29 Mei 2019 ��
Tak pelak keputusan Arinal Djunaidi ini mendapat kecaman berbagai pihak.
�Arinal Djunaidi ini tidak tahu berterima kasih. Tidak tahu diri. Dia jadi Gubernur Lampung karena kerja keras keluarga besar NU. Termasuk saya yang waktu itu menjabat Sekretaris Pemenangan Kampanye Arinal sekaligus Ketua Pengurus Wilayah GP�Ansor Lampung,� kecam Hidir Ibrahim, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Menurut Hidir Ibrahim, terungkapnya masalah ini diketahui saat Pj Gubernur Lampung, Samsudin bersilaturahmi dengan PW-NU Lampung. Saat itu, pengurus mempertanyakan tindaklanjut pemberian hibah tanah di Kota Baru untuk PW-NU Lampung yang diberikan Gubernur Lampung diera Ridho Ficardo.
Hal ini direspon Pj Gubernur seraya meminta pengurus PW-NU Lampung berkoordinasi dengan pejabat Pemprov terkait. Atas saran itu, PW-NU lantas membentuk tim untuk berkoordinasi khususnya dengan pejabat Biro Aset Pemprov Lampung.
�Disitu terungkap, bahwa pemberian hibah tanah untuk PW-NU Lampung oleh Gubernur Lampung Ridho Ficardo tahun 2019 lalu, telah dicabut dan dibatalkan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di tahun 2013,� urai Hidir Ibrahim.
Saat itu papar Hidir, tak terungkap alasan pembatalan pemberian hibah tanah oleh Arinal Djunaidi. Baru sekarang, saat masalah mencuat, pejabat Pemprov Lampung memberi klarifikasi tentang adanya tata ulang perencanaan tata kota atau pembangunan dan seterusnya. Jika bicara tata ulang, itu namanya relokasi, atau istilah ruislag, tukar guling dan sebagainya. Tapi disurat tersebut, jelas tertulis pencabutan hibah.
�Kami di PW-NU Lampung tidak bodoh. Harusnya jika memang Arinal Djunaidi senang dengan PW-NU Lampung, lahan yang dihibahkan diperjelas legalitasnya. Bisa juga diperluas atau bisa langsung dianggarkan dana untuk pembangunan dan lainnya. Tapi yang ada pemberian hibah malah dicabut. Secara kelembagaan, kami menilai ini preseden buruk kinerja Gubernur Arinal Djunaidi. Apalah arti memimpin selama 5 tahun, jika yang ditinggalkan adalah keburukan,� tandasnya.
Hidir Ibrahim pun kembali menyatakan rasa mirisnya atas kebijakan Arinal Djunaidi itu.
�Jika memang Arinal Djunaidi tidak suka dengan orang perorang yang ada di PW-NU Lampung, itu tidak mengapa. Silakan saja. Tapi mohon, jangan lembaga NU-nya yang jadi sasaran,� pungkasnya.
Mustasyar PW-NU Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., pun menyatakan kegeramannya.
�Gubernur Lampung kok cucuk cabut. Sudah menghibahkan ke NU tanah di Kota Baru jaman Gubernur nya Ridho Ficardo, kok malah jaman Gubernur Arinal Djunaidi tahu-tahu dibatalkan lagi gibah tanah tersebut ke NU. Malah hibah ke Universitas Lampung (Unila) 150 HA, begitu banyaknya, begitu luasnya. Pantasan dapat Gelar DR-HC dari Unila,� kecam Alzier.
Karenanya untuk adil-nya, sebagai Mustasyar PW-NU�Wilayah Lampung, Alzier minta kepada bapak Samsudin, sebagai Pj Gubernur Lampung, supaya secepatnya membatalkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung untuk hibah-hibah ke tempat-tempat lainnya. Harapannya supaya ada azas keadilan.
�Satu di batalkan atau dicabut, yang lain juga supaya dicabut juga yo…,� tegas Alzier.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB-NU)�Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag juga menyatakan kekecewaannya.
�Jika informasi ini benar, maka saya prihatin dan menyesalkan. Sebab beritanya sudah viral dimana-mana dan menjadi perhatian masyarakat termasuk Pengurus Besar NU di Jakarta,� tutur mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung.�
Mengapa ? Karena lanjut Mukri, hibah ini diberikan disaat dirinya menjabat sebagai Ketua DPW PW-NU Provinsi Lampung. Hibah diterimanya langsung dari Pemprov Lampung disaat Gubernurnya, Ridho Ficardo.
�Terus mengapa justru sekarang dicabut. Sementara Perguruan Tinggi Universitas Lampung (Unila) justru luas lahan hibah yang diberikan malah ditambah,� sesal Mukri.�
Padahal untuk diingat, NU tegas Mukri merupakan organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia khususnya juga di Provinsi Lampung.
�Janganlah ada kesan NU dimain-mainkan. Ada sikap diskriminasi. Dimana pemberian hibah oleh Pemprov Lampung diera Gubernur Ridho Ficardo tentunya sudah sesuai koridor hukum yang ada. Jadi tidak bisa seenak-enaknya dicabut atau dibatalkan,� pungkas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung ini kembali.(red/net)