BANDARLAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terkesan menutupi informasi perkara perdata antara Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono dengan PT. BPR. Tripanca Setiadana, Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA Dkk. Dimana perkara yang diajukan kuasa hukum Satono saat itu, Sopian Sitepu Cs berakhir DAMAI dan dituangkan di AKTA PERDAMAIAN No: 10/PDT.G/2009/PN. TK 19 Maret 2009. Didalamnya ditegaskan Alay akan menyerahkan 100 Bidang Tanah ke Satono selaku Pribadi maupun Bupati.
Atas akta damai, PN Kelas 1A TK Tanggal 26 Mei 2009 menerbitkan PENETAPAN Nomor: 09/EKS/2009/PN. TK guna melaksanakan SITA EKSEKUSI 100 Bidang Tanah Milik Alay sebagaimana tercantum di Akta Perdamaian. Dilanjutkan tanggal 28 Mei 2009 sampai 1 Juni 2009 saudara M. MARWAN DJAJA PUTRA S.H. selaku Juru Sita pada PN Tanjung Karang atas Surat Perintah Tugas Nomor: 12/PAN/2009/PN.TK Tanggal 26 Mei 2009 telah melaksanakan SITA EKSEKUSI terhadap 66 Bidang Tanah/Obyek Sita di Bandarlampung sesuai BERITA ACARA PENYITAAN EKSEKUSI (Executorial Beslag) Nomor : 09/EKS/2009/PN.TK.
Tapi belakangan aset yang telah di SITA EKSEKUSI dan jadi milik atau dikuasai Pemkab Lamtim berpindah tangan kepihak ketiga karena dijualbelikan. Itu dapat terjadi dikarenakan Sopian Sitepu Cs telah melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi. Ini yang menjadikan seluruh Obyek Sita Eksekusi berada di Pihak ke-3. Padahal sejak 23 November 2009, surat kuasa kedua lawyer (Sopian Sitepu dan Sumarsih) telah dicabut Satono.
Saat akan dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen-dokumen perkara ini, Ketua PN Tanjungkarang, Timur Pradoko, S.H, M.H, tak bersedia ditemui. Dia mendelagasikan ke Panitera PN. TK, Dr. Ahyar Parmika, S.H., M.H.
Sayangnya Ahyar Parmika ternyata juga enggan untuk menjelaskan persoalan ini. Dia pun berkelit dan meminta wartawan untuk menghubungi Humas PN Tanjungkarang, Hendri Setiawan S.H, atau Jhoni Butar Butar, S.H, M.H.
Apesnya meski sudah ditunggu, baik Hendri Setiawan S.H, ataupun Jhoni Butar Butar, S.H, M.H, tak kunjung dapat dijumpai.
Padahal penjelasan dan klarifikasi dari PN Tanjungkarang sangat penting. Yakni terkait mengapa angkat sita terhadap 66 Bidang Obyek Sita Eksekusi berdasarkan PENETAPAN SITA EKSEKUSI NOMOR : 09/Eks/2009/PN. TK Tanggal 26 Mei 2009 dapat terjadi. Dimana menurut kuasa hukum Satono, Sopian Sitepu pihaknya hanya melakukan permohonan angkat sita terhadap 10 objek sita sebagaimana di BERITA ACARA PENGANGKATAN SITA EKSEKUSI NOMOR: 09/Eks/2009/PN.Tk tanggal 01 Maret 2011, yang ditandatangani Sumarsih, S.H. dan Sugiarto Wiharjo. Lalu BERITA ACARA PENGANGKATAN SITA EKSEKUSI NOMOR: 09/Eks/2009/PN.Tk tanggal 10 Maret 2011, yang ditandatangani Sopian Sitepu, S.H., M.H. dan Sugiarto Wiharjo. Dan BERITA ACARA PENGANGKATAN SITA EKSEKUSI NOMOR: 09/Eks/2009/PN.Tk tanggal 12 Februari 2013, Yang ditandatangani Sopian Sitepu, S.H, M.H. dan� Sugiarto Wiharjo (tidak ditandatangani DPO).
Seperti diketahui kasus ini sudah diadukan Ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pengadunya adalah Kuasa Hukum Kantor Law Firm SAC & Partners Advocates and Legal Consultans, Amrullah, S.H. Amrullah mengadukan kasus penggelapan dan penjualan aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA yang disita negara ke Mabes Polri dan ke KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
�Ada beberapa pihak yang kami adukan yang kami indikasikan merugikan keuangan negara ratusan miliaran rupiah,� terang Amrulllah.
Antara lain, 1. Yurike, anak dari terpidana tipikor Sugiarto Wiharjo alias Alay. 2. Meriana, istri Alay. 3. Ricky Yunaraga, Pemilik BPR Tri Surya pengelola aset terpidana tipikor Alay. 4. Puncak Indra, Pengelola Pabrik Air Mineral PT, Prabutirta Jaya Lestari dan aset Alay. 5. Budi Winarto Alias Awie, Pengelola Pabrik Air Mineral PT. Prabutirta Jaya Lestari dan aset Alay. 6. Tapif Agus Suyono, Pengelola Pabrik Air Mineral PT, Prabutirta Jaya Lestari dan aset Alay.
Lalu ke 7, Fenti Yohana, isteri Budi Winarto Pengelola Pabrik Air Mineral PT, Prabutirta Jaya Lestari dan aset Alay. 8. Budi Priyanto, orang kepercayaan Alay. 9. Samiadi, orang kepercayaan Alay. 10. Asvi Maphilindo Volta, S.H., Notaris Alay. Sopian Sitepu, S.H., pengacara Satono dan Pengacara Alay. 11. Alandes (staff Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran.
Kemudian 12., ada Andre Setiawan, Jaksa Kejati Lampung. 13. Donny, pembeli benda sita eksekusi pantai Sahara/QUEEN ARTA. 15. Notaris dan PPAT ANDRIANTO, S.H.,M.Kn. di Bandarlampung. 14. Budi Setiawan alias Keng Wie Direksi PT. Astrakasetra Jaya Abadi.
�Laporan ini sudah kami sampaikan ke pimpinan KPK di Jakarta, terhitung sejak 10 Juli 2020 lalu. Surat ini juga kami tembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung dan pihak berwenang lainnya,� tegas Amrullah.
Diungkapkan Amrullah, dia bersama pengacara Irfan Balga S.H. dan Biana Heikal, S.H., mendapat Surat Kuasa Khusus, 17 Oktober 2019, dari Hj. Rice Megawati. Kliennya ini isteri terpidana Tipikor APBD Kabupaten Lamtim, SATONO. Sebagai isteri, kliennya bermaksud mengembalikan kerugian APBD Lamtim Rp. 117.000.000.000.00 (Seratus Tujuh Belas Milyar Rupiah) sebagaimana tertuang di 2 Putusan MA-RI. Yakni Nomor : 510K/PID.SUS/2014, 21 Mei 2014 atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA dan Putusan Nomor: 253 K/PID.SUS/2012 Tanggal 19 Maret 2012, atas nama Satono.
Tapi maksud dan itikad baik kliennya, tidak tersampaikan. Itu karena harta benda ex milik Alay yang jadi Obyek Sita eksekusi di Perkara Perdata antara suami kliennya, Satono melawan PT. BPR TRIPANCA SETIADANA selaku TERGUGAT I, SUGIARTO WIHARJO Selaku Tergugat II, PODIYONO WIYANTO selaku Tergugat III dan RADEN EDI SOEDARMAN Selaku Tergugat IV, diduga telah dijualbelikan Sopian Sitepu dan Sumarsih bersama Sugiarto Wiharjo.
Kronologis bermula saat Satono selaku Bupati Lamtim dituduh korupsi menyimpan Dana APBD Lamtim di Bank Swasta (PT. BPR Tripanca Setiadana) milik Alay. PT. BPR Tripanca Setiadana dinyatakan Bank Gagal Bayar (Likuidasi) yang membuat Dana APBD Lamtim sebesar Rp. 106.000.000.000., tak dapat ditarik. Atas kejadian ini membuat Bupati Satono kuatir. Dia mengajukan Gugatan Perdata kepada PT. BPR. Tripanca Setiadana ke PN Tanjung Karang. Tujuannya mengembalikan dana APBD yang disimpan PT.BPR Tripanca Setiadana milik Alay.
Gugatan Satono diajukan Kuasa Hukum, Sopian Sitepu dan Sumarsih. Ini terdaftar di Register Perkara Nomor : 10/PDT.G/2009/PN. TK. Gugatan berakhir DAMAI dan dituangkan di AKTA PERDAMAIAN No: 10/PDT.G/2009/PN. TK 19 Maret 2009. Dimana ditegaskan Alay akan menyerahkan 100 Bidang Tanah ke Satono selaku Pribadi maupun Bupati Lamtim.
Tapi pada kenyataan, Alay tidak menyerahkan seratus bidang obyek tanah itu. Akibatnya PN TK Tanggal 26 Mei 2009 menerbitkan PENETAPAN Nomor : 09/EKS/2009/PN. TK guna melaksanakan SITA EKSEKUSI 100 Bidang Tanah Milik Sugiarto Wiharjo sebagaimana tercantum di Akta Perdamaian dan dilanjutkan dengan melaksanakan SITA EKSEKUSI 66 Bidang Tanah/Obyek Sita yang terletak di Bandarlampung sebagaimana di BERITA ACARA PENYITAAN EKSEKUSI (Executorial Beslag) Nomor : 09/EKS/2009/PN.TK.
Tapi belakangan aset yang telah di SITA EKSEKUSI dan jadi milik atau dikuasai Pemkab Lamtim berpindah tangan kepihak ketiga karena dijualbelikan. Satu diantaranya diduga aset yang kini ditempati oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung di Jln. Way Sekampung, Bandarlampung. Itu dapat terjadi dikarenakan Sopian Sitepu Cs telah melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi.
�Ini yang membuat seluruh Obyek Sita Eksekusi ada di Pihak ke-3 (Ketiga). Padahal sejak 23 November 2009, surat kuasa Sopian Sitepu Cs dicabut Satono. Ini kan janggal. Sudah surat kuasa dicabut untuk tidak lagi melakukan pendampingan, pembelaan maupun pengajuan eksekusi oleh Satono, tapi mereka tetap bisa melakukan permohonan angkat sita sehingga aset bebas dijualbeli beralih ke pihak lain. Mirisnya hasil penjualan aset negara secara ilegal ini tak ada uang yang masuk ke kas Pemkab Lamtim. Andaipun Sopian Sitepu mengakui pengangkatan sita eksekusi atas perintah Satono yang DPO, pertanyaannya, dimana dan bagaimana bertemu, berkomunikasi dengan Satono yang buron. Ini jelas aneh,� paparnya seraya menyatakan Sopian Sitepu selain pengacara Penggugat (Satono) di saat hampir bersamaan jadi pengacara Alay hingga patut diduga terjadi malpraktek menjadi pengacara penggugat sekaligus tergugat.
Terkait dengan TPPU, diungkapkan Amrullah, bahwa selain kerugian Pemkab Lamtim, sebesar Rp. 117.000.000.000.00, ada juga Kerugian APBD Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp. 28.000.000.000.00 (dua puluh delapan Milyar Rupiah); dan Kerugian LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) Bank Indonesia� sebesar Rp. 312.747.346.016,00 (tiga ratus dua belas milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam belas rupiah) dalam persoalan ini.
Lalu, diketahui bahwa rencana lelang atas 31 (tiga puluh satu) Bidang Tanah oleh PPA (Pusat Pemulihan Asset) Kejagung RI melalui Kejari Bandarlampung adalah aset milik Nasabah PT. BPR� Tripanca Setiadana, bukan atas milik Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Sementara aset-aset Alay sendiri serta bukti korupsi lain tidak nampak dalam PUTUSAN MA-RI NOMOR : 510K/PID.SUS/2014 Tanggal 21 Mei 2014. Ini membuat harta benda hasil korupsi Alay belum tersentuh aparat hukum. Melainkan bertaburan dan disamarkan menjadi modal pelarian Alay saat buron. Ironisnya lagi setelah Alay tertangkap upaya pengalihan, penyamaran dan penjualan aset masih terjadi. Aset ini diketahui ada yang dialihkan, diperjualbelikan, disamarkan Alay, saat dirinya di Rutan Way Hui dan Lembaga Permasyarakatan� (LP) Rajabasa.
Bukti-buktinya terlihat di AKTA PERJANJIAN KERJASAMA Nomor: 125 tanggal 31 Mei 2011 yang dibuat Notaris Asvi Maphilindo Volta, SH, antara Yurike, Meriana, Puncak Indra, Budi Winarto, Tapif Agus Suyono, Fenti Yohana, terkait PENGALIHAN PABRIK AIR MINUM TRIPANCA. PT. PRABUTIRTA JAYA LESTARI.
Kemudian Akta Notaris Nomor: 77 tanggal 25 September 2011 yang dibuat oleh Notaris Asvi Maphilindo Volta, S.H. Lalu akta Notaris Nomor: 94 tanggal 26 Juni 2014, akta Notaris Nomor: 121 tanggal 27 September 2015, ata Notaris Nomor: 25 tanggal 12 Februari 2016 dan akta Notaris Nomor� 08 tanggal 04 Januari 2018.
Lalu ada juga yang termuat di akta notaris Asvi Maphilindo Volta, S.H. nomor 23, 24, 26 dan 27. Semua akta notaris ini dibuat 12 April 2012. Di akta itu, diantaranya dijelaskan soal aset Eks Gedung 21 dengan luas bangunan 4000 M2, yang keseluruhan lahannya seluas 20.372 M2 di Kelurahan Sukaraja, Bandarlampung. Aset ini ditebus/dilunasi Alay dan diatasnamakan Puncak Indra. Kemudian Pantai Lempasing dengan luas 88.110 M2 dulu masuk Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian aset Gudang PT. Aneka Sumber Kencana seluas 14310 M2 di Garuntang, Bandarlampung dan Gudang SHARP seluas 44.389 M2. Aset ini disamarkan dengan dibuat kerjasama dan akan dibaliknamakan ke Budi Winarto dan Antonius Hadiyanto. Lalu adapula beberapa aset yang diperjualbelikan.
Beberapa nama yang kami sebutkan di atas, tegas Amrullah, secara faktual dan bukti yang ada diduga terkait TPPU baik langsung maupun tak langsung. Untuk mengetahui lebih banyak lagi siapa yang melakukan TPPU, maka KPK diharapkan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan mempelajari dan menganalisi bukti yang telah disampaikan.
Selain itu, pihaknya mengadukan ini semua karena ingin mengetahui apakah hasil Penjualan 66 Bidang Obyek Sita Eksekusi berdasarkan PENETAPAN SITA EKSEKUSI NOMOR : 09/Eks/2009/PN. TK Tanggal 26 Mei 2009 sebesar Rp. 600.000.000.000.- (enam ratus milyar rupiah) berdasarkan Nilai Jual dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PT. Damasindo Nilai utama Profesional Apprisers & Consultans pada tanggal; 03 April 2007 untuk 43 (empat puluh tiga) bidang saja milik PT. Tripanca Group, serta beberapa aset lainnya yang sudah dipindahtangankan, telah diserahkan ke Pemkab Lamtim dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau tidak.
�Jangan sampai persekongkolan jahat yang selama ini terjadi sehingga penyelesaian Kasus Tripanca yang telah menghabiskan uang Negara lebih dari Rp. 500. 000.000.000.(lima ratus milyar rupiah) lebih ini hanya diselesaikan secara terpenggal-penggal. Dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dan menikmati hasil korupsi Alay, tidak dilakukan upaya hukum,� tutupnya.
Ditambahkan Amrullah, dari catatan yang didapat pihaknya, barang atau obyek Sita Eksekusi yang telah dijual atau dialihkan secara dibawah tangan oleh kedua lawyer itu antara lain, sebagai berikut,
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 1114/Way Lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 4.410 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 977/way lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 10.125 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor :1124/way lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 9.340 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 9516/Kedamaian, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 12.975 M2 terletak di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Kini dikuasai oleh Fery Pengusaha Batu.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 297/CR terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 46.160 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 43/CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 27.400 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 9419/Kedamian ,terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 12.745 M2 terletak di Kelurahan Kedamian, Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 178 /CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 22.450 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Komplek Pergudangan.� Kini dikuasai oleh PT. Malindo (Perusahaan Malaysia).
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna Bangun Nomor : 179/CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 21.330 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya, Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Komplek pergudangan. PT. Malindo (Perusahaan Malaysia).
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan� Nomor : 428/Kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 14.000 M2 terletak di jalan setia Budi Kelurahan Kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat yang terdiri dari Tanah Kosong eks Pabrik Karet dan Tanaman pisang. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 429/Kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.000 M2 terletak di jalan Setia Budi, Kelurahan Kuripan Kecamatan Telukbetung Barat,� yang terdiri dari rumah sederhana. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan bangunan� dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 430/kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 840 M2 terletak di Kelurahan kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat, yang terdiri dari Rumah permanen.
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 431/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 586 M2 terletak di Kelurahan kuripan, Telukbetung Barat� yang terdiri dari Tanah pekarangan kosong. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan bangunan� dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 432/kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.000 M2 terletak di jalan Setia Budi Kelurahan Kuripan, Telukbetung Barat� yang terdiri dari satu Rumah. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 433/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 455 M2 terletak di jalan setia budi, Kelurahan kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat,� yang terdiri dari Tanah Kosong yang ditanami pohon pisang. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 434/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 478 M2 di jalan setia budi,Kuripan, Telukbetung Barat, yang terdiri dari Tanah Kosong yang ditanami pohon. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro), dengan sertifikathak Milik Nomor : 25/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 125 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari bangunan ruko. Kini dikuasai Indrawan (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
- Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro) dengan sertifikat hak Milik Nomor :26/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 117 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari bangunan Ruko. Kini dikuasai Indrawan (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
- Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro), dengan sertifikat hak Milik Nomor : 27/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 119 M2 terletak di Kelurahan� Sumur batu,� yang terdiri dari� bangunan Ruko. Kini dikuasai INDRAWAN (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
- Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro) dengan sertifikat hak Milik Nomor : 28/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 82 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari Bangunan Ruko. Kini dikuasai INDRAWAN (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
- Sebidang Tanah sertifikat hak Milik Nomor : 1243/GR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 747 M2 terletak di Kelurahan Tanjungkarang Pusat (tanah Henny),� yang terdiri dari Tanah Kosong. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Sebidang Tanah sertifikat hak Milik Nomor : 582, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas� 449 M2 terletak di� Soekarno Hatta,� yang terdiri dari Tanah Kosong berisi pepohonan. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Sebidang Tanah berikut bangunan (3 Unit bangunan Ruko),� dengan sertifikat hak Milik Nomor : 749/K, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 363 M2,� yang terdiri dari 3 bangunan Ruko. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya)
- Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal),� dengan sertifikat hak Milik Nomor : 370/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas� 700 M2,� yang terdiri dari� bangunan rumah permanen.� RICKY YUNARAGA. (PT. BPR Tri Surya)
- Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), dengan sertifikat hak Milik Nomor : 371/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 710� M2,� yang terdiri dari Bangunan rumah permanen.� RICKY YUNARAGA� (PT. BPR Tri Surya)
- Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), dengan sertifikat hak Milik Nomor 372/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 40 M2,� yang terdiri dari� Bangunan rumah permanen.� Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Sebidang Tanah berikut bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 777/GR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.063 M2 terletak di Jalan Amir Hamzah Nomor 5, yang terdiri dari� 1 unit rumah permanen. RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 372/KT, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 850 M2 di Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara, yang terdiri bangunan Gudang. RICKY� YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya)
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 6/TL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, sisa seluas 6.542 M2 terletak di Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan yang terdiri dari Tanah Kosong dan 4 unit rumah.
- Sebidang Tanah dan bangunan ruko dengan sertifikat hak Milik Nomor : 668/PS, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 227 M2 terletak di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, yang terdiri dari bangunan ruko 3 pintu.
- Sebidang Tanah berikut bangunan ruko dengan sertifikat hak Milik Nomor: 58/PS, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 249 M2 terletak di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, yang terdiri dari� bangunan ruko 3 pintu. Kini dikuasai oleh PUNCAK INDRA dan BUDI WINARTO alias� Awie� (Terpidana Suap Tipikor Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustapa).
- Sebidang Tanah dan bangunan sertifikat hak Milik Nomor : 1241/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 525 M2 terletak di Kelurahan Rawa laut, Tanjungkarang Timur yang terdiri dari bangunan Tripanca Center. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Gudang ASK Jalan Ikan Mas Koki, Telukbetung Selatan , yang terdiri dari komplek pergudangan. Kini dikuasai PUNCAK INDRA dan BUDI Winarto (Terpidana Suap Tipikor Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustapa).
- Gudang Darmala dan Kantor, Jalan Yos Sudarso, yang terdiri dari komplek pergudangan. Kini dikuasai HONGGO WIJAYA adik Sugiarto Wiharjo.
- Rumah Pribadi di Jalan Way Sekampung Pahoman, yang terdiri Bangunan permanen. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Tanah Kosong (sedang dibangun), jalan Way Sekampung Pahoman, yang terdiri dari Bangunan permanen yang belum selesai. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA� (PT. BPR Tri Surya). Dan masih banyak lagi lainnya.
Lalu bagaimana sikap Sopian Sitepu ? Menurut Sopian, pengaduan itu tidak benar. Menurutnya aset yang disita dan kemudian berpindah tangan itu, tidak ada yang milik terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay Tripanca. Pasalnya semua aset dalam status tergadai atau menjadi tanggungan pihak ketiga.
�Bahkan kami pernah disomasi Tim Kurator PT. Tripanca Group, karena dianggap jika penyerahan aset yang termuat di akta perdamaian No. 10/PDT.G/2009.PN.TK tanggal 10 Maret 2009 oleh Sugiarto Wiharjo Alias Alay Tripanca ke Pemkab Lamtim adalah merupakan perbuatan melawan hukum,� elaknya.
Dirinya pun membantah jika kuasa hukumnya dari Satono, telah dicabut. �Pada waktu itu surat kuasa belum dicabut, karena tidak terdaftar di Pemkab Lamtim. Karenanya saya masih menganggap sah sebagai kuasa hukum,� terangnya.
Disinggung jika diwaktu hampir bersamaan, dia menjadi kuasa hukum penggugat Satono/Pemkab Lamtim dan juga menjadi kuasa hukum tergugat Sugiarto Wiharjo Alias Alay Tripanca sebagaimana terlihat dengan adanya surat tagihan biaya administrasi, operasional dan bantuan hukum di perkara perdata No. 280/LBH-N/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 senilai total Rp140 juta dari LBH Nasional sehingga disinyalir telah terjadi malpraktek, Sopian Sitipu hanya berkomentar singkat. �Itu perkara berbeda. Dan harusnya surat tagihan itu tidak keluar,� tuturnya.(red)