BANDARLAMPUNG – Jaksa Agung RI, Burhanuddin kembali melakukan rotasi di lingkungan kerjanya. Salahsatunya adalah Pelaksana Tugas atau (Plt) Kajati Lampung yang juga merangkap sebagai Wakajati Lampung, Yuni Daru Winarsih. S.H.,  M.Hum.

Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024 Tanggal 21 Mei 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI,  Yuni Daru Winarsih kini dipercaya sebagai Wakajati Banten.

Sebagai pengganti Yuni Daru Winarsih, Jaksa Agung Burhanuddin menunjuk I Gde Ngurah Sriada, S.H.,  M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Maluku. (red)