BANDARLAMPUNG � Jaksa Agung RI, Burhanuddin kembali melakukan rotasi di lingkungan kerjanya. Salahsatunya adalah Pelaksana Tugas atau (Plt) Kajati Lampung yang juga merangkap sebagai Wakajati Lampung, Yuni Daru Winarsih. S.H., �M.Hum.
Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024 Tanggal 21 Mei 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, �Yuni Daru Winarsih kini dipercaya sebagai Wakajati Banten.
Sebagai pengganti Yuni Daru Winarsih, Jaksa Agung Burhanuddin menunjuk I Gde Ngurah Sriada, S.H., �M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Maluku. (red)