BANDARLAMPUNG �- �Mingrum Gumay,�anggota�DPRD Lampung dari Fraksi PDI-Perjuangan dipilih memimpin Pansus pembahasan tindak pidana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018. Turut mendampingi Ikhwan Fadil Ibrahim (F-Gerindra) dan Ririn Kuswantari (F-Golkar), sebagai Wakil Ketua I dan II.

Lalu sebagai Sekretaris, Yandri Nazir (F-Demokrat). Sementara Wakil Sekretaris, Noverisman Subing (F-PKB). Sedangkan sebagai anggota pansus, Bambang Suryadi (F-PDIP), Watoni Noerdin (F-PDIP), Raden Ismail (F-Demokrat), M Junaidi (F-Demokrat) Elly Wahyuni (F-Gerindra), Tony Eka Candra (F-Golkar), Murdianysah Mulkan (F-PKS), Agus Bhakti Nugroho (F-PAN), Mardani Umar (F-PKS) Garincha Reza Pahlevi (F-NasDem), dan Yozi Rizal (F-Hanura). Hal ini tertuang di sidang paripurna pembentukan Pansus DPRD Lampung, Jumat (6/7).

Menurut Mingrum, pihaknya akan langsung bekerja dan mengkomunikasikan dengan semua anggota pansus. Rencananya, rapat dilakukan Senin (9/7). �Senin ini, kami sudah rapat menentukan langkah. Pansus dibentuk dan ditetapkan sampai masa kerja hingga ada laporan resmi. Ini Pansus pertama di Lampung bahkan Indonesia,� ujarnya.

Sebagai institusi, pansus yang dibentuk harus memperhatikan norma yang berkembang di masyarakat. Pansus juga bukan mengintervensi lembaga penyelenggara Pemilu. Melainkan membantu. �Kita pun memperhatikan beberapa hal yang terjadi di lapangan. Apakah selanjutnya akan memanggil pihak terkait seperti PT. Sugar Group Companies (SGC), kita belum kesana. Tapi nantinya berkembang,�� tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal mengakui Pansus dibentuk lantaran marak pengaduan dan temuan tindak pidana politik uang saat Pilgub Lampung. �Tugas kita mendalami. Bagaimana nanti kinerja pansus berjalan bersama Bawaslu dan gakumdu. Sebab, kita tidak ingin demokrasi di Lampung tercederai praktik�money politic. Kita akan buktikan itu,� janjinya.(red/net)