BANDARLAMPUNG  –  Mingrum Gumay, anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI-Perjuangan dipilih memimpin Pansus pembahasan tindak pidana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018. Turut mendampingi Ikhwan Fadil Ibrahim (F-Gerindra) dan Ririn Kuswantari (F-Golkar), sebagai Wakil Ketua I dan II.

Lalu sebagai Sekretaris, Yandri Nazir (F-Demokrat). Sementara Wakil Sekretaris, Noverisman Subing (F-PKB). Sedangkan sebagai anggota pansus, Bambang Suryadi (F-PDIP), Watoni Noerdin (F-PDIP), Raden Ismail (F-Demokrat), M Junaidi (F-Demokrat) Elly Wahyuni (F-Gerindra), Tony Eka Candra (F-Golkar), Murdianysah Mulkan (F-PKS), Agus Bhakti Nugroho (F-PAN), Mardani Umar (F-PKS) Garincha Reza Pahlevi (F-NasDem), dan Yozi Rizal (F-Hanura). Hal ini tertuang di sidang paripurna pembentukan Pansus DPRD Lampung, Jumat (6/7).

Menurut Mingrum, pihaknya akan langsung bekerja dan mengkomunikasikan dengan semua anggota pansus. Rencananya, rapat dilakukan Senin (9/7). “Senin ini, kami sudah rapat menentukan langkah. Pansus dibentuk dan ditetapkan sampai masa kerja hingga ada laporan resmi. Ini Pansus pertama di Lampung bahkan Indonesia,” ujarnya.

Sebagai institusi, pansus yang dibentuk harus memperhatikan norma yang berkembang di masyarakat. Pansus juga bukan mengintervensi lembaga penyelenggara Pemilu. Melainkan membantu. “Kita pun memperhatikan beberapa hal yang terjadi di lapangan. Apakah selanjutnya akan memanggil pihak terkait seperti PT. Sugar Group Companies (SGC), kita belum kesana. Tapi nantinya berkembang,”  tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal mengakui Pansus dibentuk lantaran marak pengaduan dan temuan tindak pidana politik uang saat Pilgub Lampung. “Tugas kita mendalami. Bagaimana nanti kinerja pansus berjalan bersama Bawaslu dan gakumdu. Sebab, kita tidak ingin demokrasi di Lampung tercederai praktik money politic. Kita akan buktikan itu,” janjinya.(red/net)