TULANGBAWANG -�Kepolisian Sektor (Polsek) TulangBawang Tengah berhasil menangkap AS als HT (78) dengan sangkaan melakukan encabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (5/7) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya.
�AS als HT yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh/Kampung Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,� ujar Kompol Leksan.
Lanjutnya, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban AS (5) terjadi pada Jumat (1/6) sekira pukul 16.00 WIB, di dalam rumah korban saat sedang menonton televisi.
�Ibu korban baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya saat hendak menidurkan korban sekira pukul 20.30 WIB. Dimana waktu itu korban bercerita kepada ibunya bahwa pelaku sudah mencabuli korban dengan menggunakan tangannya,� urai Kompol Leksan.
Mendapatkan cerita tersebut, ibu korban sangat shock dan hari Sabtu (2/6) ibu korban datang ke Mapolsek Tulangbawang Tengah untuk melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 87 / VI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 02 Juni 2018.
�Dalam perkara ini, petugas kami telah mengamankan BB (barang bukti) berupa baju kaos berlengan pendek berwarna merah muda bergambar Barbie dan celana dalam warna putih yang dipakai oleh korban saat terjadinya perbuatan asusila,� terang Kompol Leksan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
�Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tqndasnya.(rls/jaz)