JAKARTA � Tak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih akan menunda sementara proses hukum yang melibatkan pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Menurut Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, hal ini bertujuan untuk menjaga setiap tahapan pemilihan berjalan dengan aman dan tenteram.

Prasetyo mengatakan, terdapat tahapan dalam Pilkada, yakni pendaftaran, tahapan kampanye, tahapan pemilihan, tahapan penghutungan suara, tahapan pengesahan hasil pemilihan. Setiap tahapan tersebut harus dijaga.

“Selama itu, tentunya kami penegak hukum sudah berkomitmen untuk tidak menindak atau proses hukum khususnya bagi mereka paslon,” kata Prasetyo seperti dilansir republika.co.id, Jumat (12/1/18).

Prasetyo mengatakan, hukum bukan hanya berdimensi kepastian dan keadilan tapi pemanfaatan. Sekarang ini, lanjutnya, akan muncul kegaduhan apabila ada pemeriksaan paslon. Hal ini juga menimbulkan potensi tuduhan kriminalisasi pada penegak hukum.

“Lantas manfaatnya dimana?,” ucap Prasetyo.

Setelah proses pilkada selesai, Prasetyo memastikan Kejaksaan Agung akan kembali melanjutkan proses hukum sesuai bukti dan fakta hukum yang ada pada pasangan calon, baik terpilih maupun tifak.

“Tapi selama masih proses Pilkadaa berlangsung kita tidak mlakukan itu,” katanya.

Prasetyo pun memastikan, selama Pilkada, Kejaksaan Agung akan bersikap independen dan tidak memihak siapapun. (rpc)