JAKARTA � Kepolisian RI tak mempermasalahkan jika pemerintah tetap bersepakat akan terus memproses hukum calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Hanya saja, jika saja itu terjadi, Polri tak ingin itu dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.
Begitu dikatakan Kapolri Jendral Tito Karnavian kepada wartawan, Kamis (12/1/2018).
�Polri setuju saja jika ada penundaan proses hukum pada kepala daerah yang terjerat masalah hukum. Tapi Polri setuju juga jika proses tetap berlanjut, tanpa penundaan. Hanya saja, jika itu terjadi, jangan dianggap itu sebagai bentuk kriminalisasi,� kata Kapolri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, selama masa pilkada serentak 2018 tidak ada penundaan proses hukum calon kepala daerah. Termasuk, apabila si calon tersebut terkena dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Yang tersangka pasti jalan terus, OTT pasti masih,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat gabungan dengan DPR di ruang Pansus B, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/18).
Agus meyakinkan calon kepala daerah yang terjaring dalam OTT bukanlah bentuk dari kriminalisasi. Ia pun membantah ada muatan politis jika nantinya ditemukan calon kepala daerah terindikasi korupsi.
“Kalau ada OTT, tidak dibuat-buat loh ya, dengan fakta dan data dan bukti yang konkret pasti masih dilakukan,” ujarnya.
Meski, dari pihak kepolisian ada surat edaran untuk penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah, Agus memastikan di KPK aturan tersebut tak berlaku. Apalagi, KPK tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Padahal di KPK juga didalam undang-undangnya juga enggak ada SP3. Semua yang jadi tersangka KPK pasti masuk, begitu,” katanya.
Mengingat isu Pilkada yang sangat sensitif, Agus mewanti-wanti jajarannya agar dengan jeli dan detail sebelum mengungkap calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Ini untuk menghindari tudingan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Jangan sampai terjadi memang kriminalisasi, abuse of power jangan sampai terjadi. Saya akan mengumpulkan tim penindakan kami untuk kemudian itu tidak terjadi lagi yang dikeluhkan,” tutupnya. (lpc)