BANDARLAMPUNG � Janji Polda Lampung membuka kembali penyidikan kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp16,5 miliar yang dilakukan tersangka Tommy Soekianto Sanjoto kembali dipertanyakan. Pasalnya hingga kemarin penanganan kasus ini tak kunjung juga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung. Padahal lebih satu bulan yang lalu, Kabidhumas Polda Lampung, Kombes. Pol. Sulistyaningsih memastikan bahwa jajarannya akan menindaklanjuti putusan sidang prapradilan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menilai jika sikap penyidik Polda Lampung yang menghentikan kasus ini adalah tidak sah.

Menurut Sulistyaningsih perkara ini kembali ditangani bagian reserse kriminal umum (reskrimum) Polda Lampung. Tapi mengenai kapan pelimpahan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu merupakan kewenangan dan domain penyidik.

�Tapi sayangnya hingga hari ini (kemarin,red) kasus ini tak ada kemajuan terkait perkembangan penyidikan,� ujar Penasehat Hukum, pelapor Mintardi Halim alias Aming, Gunawan Raka, S.H.,M.H, kemarin.

Dikatakan Gunawan Raka, pihaknya baru saja mengecek ke Kejati Lampung. Namun dijawab oleh mereka, bahwa tidak ada pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Tommy Soekianto Sanjoto dalam waktu satu bulan terakhir.

�Karenanya saya mempertanyakan kembali komitmen penyidik Polda Lampung. Saya minta mereka dapat serius menyidik masalah ini. Karena kasus ini sudah lama dan terkesan berlarut-larut,� harapnya kembali.

Untuk diketahui penyidik Polda Lampung harus gigit jari dalam penanganan kasus penggelapan dan penipuan dengan tersangka Tommy Soekianto Sanjoto. Pasalnya kebijakan penyidik yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang merugikan pelapor atas nama Mintardi Halim alias Aming sebesar Rp16,5 miliar ini dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam putusannya dalam sidang prapradilan PN Tanjungkarang, hakim tunggal Akhmad Lakoni Harnie, S.E., menilai gugatan pemohon terhadap Pemerintah RI Cq Kepolisian RI Cq Polda Lampung sebagai termohon dapat diterima.

Dalam putusan setebal 42 halaman ini, hakim tunggal Akhmad Lakoni Harnie dalam putusan No : 01/PID.PRA/2016/PN.TK, berketetapan mengabulkan permohonan prapradilan pemohon seluruhnya. Lalu menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon sesuai SP3 Nomor: S.TAP/115.C/XII/2015/ditreskrimum tanggal 31 Desember 2015 oleh termohon terhadap Laporan Polisi No: LP/44/I/2015/SPKT tanggal 12 Januari 2015 perkara pidana atas nama tersangka Tommy Soekianto Sanjoto adalah tidak sah.
Karenanya termohon diminta mengembalikan berkas perkara pidana beserta tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung. Tujuannya dilanjutkan pemeriksaannya di tingkat penuntutan.

�Atas putusan ini kami telah melayangkan surat Nomor 1914.ADM.GR&P.V.2017 perihal Permohonan menindaklanjuti perkara Prapradilan No: 01/Pid.Pra/2016/PN.TK tertanggal 19 Mei 2017,� terang kuasa hukum pemohon Gunawan Raka, S.H.,M.H., beberapa waktu lalu.
Surat ini lanjut Gunawan Raka ditujukan ke Bapak Kapolda Lampung Cq Bapak Direskrimum. Isinya meminta penyidik agar perkara ini segera dilimpahkan kepada JPU.

Sebagai bahan pertimbangan dijelaskan bahwa menyangkut pokok perkara dimana melawan hukumnya para terlapor telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana terurai diputusan tingkat kasasi No : 2900/K/PDT/2016 tanggal 25 Januari 2017.

�Surat yang sama juga kami sampaikan kepada Bapak Kajati Lampung. Sebab baik secara formil maupun materiil tidak ada satupun alasan tidak melanjutkan perkara ini ke tingkat penuntutan,� tegas Gunawan Raka kembali.

Kasus ini sendiri menurut Gunawan Raka berawal saat Mintardi Halim alias Aming selaku Direktur Utama PT. Hasil Karya Kita Bersama melakukan pembayaran uang sebesar Rp16,5 miliar. Uang itu ditujukan sebagai pembayaran lima bidang tanah, dimana sebenarnya kelima bidang tanah tersebut Hak Guna Usaha (HGU)nya telah habis. Oleh Mintardi Halim tanah itu kemudian diajukan perpanjangan ke BPN.
Tapi ditengah jalan ada gugatan perdata yang diajukan oleh Tommy Soekianto Sanjoto. Dia mengklaim bahwa tanah itu miliknya. Padahal secara perdata HGU nya telah berakhir, sehingga pembayaran oleh Mintardi Halim dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan. Yakni pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Namun di perjalanan penyidikan, kasus ini justru dihentikan penyidikan oleh Polda Lampung. Ini sesuai SP3 Nomor: S.TAP/115.C/XII/2015/ditreskrimum tanggal 31 Desember 2015.
Atas SP3 ini, Mintardi Halim alias Aming yang beralamat di Jl. Ikan Paus No 7 Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan ini pun tidak tinggal diam. Melalui penasehat hukumnya, Gunawan Raka, dia lantas mengajukan permohonan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang. Sementara dari pihak termohon Polda Lampung diwakili Budi Hermawan, S.H., M.H., I Made Kartika, S.H.,M.H., Basuki Ismanto, S.H.,M.H., Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, S.H.,M.H., Hafriza Burhan,S.H., dan M. Nurhimansyah,S.H.(red)