TULANGBAWANG – DPRD Tulang Bawang (Tuba) dalam beberapa hari kedepan akan mengadakan rapat konsultasi terkait wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC). Dalam rapat konsultasi ini nantinya dihadiri unsur pimpinan DPRD dan alat kelengkapan dewan seperti komisi, serta perwakilan fraksi. Kepastian ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Tuba, Aliasan, kemarin.

“Dalam minggu ini rapat konsultasi kami gelar dalam rangka finalisasi dan penjadwalan pembentukan Pansus,” terang Aliasan.

Nantinya ujar Aliasan, semua fraksi dimintakan saran dan pendapat terhadap langkah-langkah terkait mekanisme kinerja pansus. Dan tak kalah penting juga seluruh fraksi yang ada dimintakan untuk segera mengirimkan nama-nama anggotanya yang akan diutus untuk mengisi komposisi pansus.

“Insyaallah kami solid, seluruh fraksi dipastikan akan mendukung pembentukan dan kinerja pansus,” terang Aliasan lagi.

Untuk diketahui Kantor DPRD Tulangbawang (Tuba), Kamis (6/7) lalu “diluruk” ratusan warga Kecamatan Gedungmeneng dan Kecamatan Dente Teladas. Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan asipirasi. Yakni mendukung penuh sikap lembaga dewan yang akan membentuk Pansus kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC).

Menurut salahsatu tokoh masyarakat setempat, H. Thaib, tuntutan warga pada intinya hanya meminta agar lahan milik warga masyarakat dikeluarkan dari dalam sertifikat lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group. Pasalnya akibat sikap PT. Sugar Group yang memasukan lahan milik warga tersebut, membuat warga tidak dapat menikmati program unggulan pemerintah Presiden Joko Widodo. Misalnya, program sertivikasi prona, program cetak sawah serta program unggulan Jokowi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lantas tuntutan kedua adalah meminta agar jalan menuju Kecamatan Gedungmeneng dan Dente Telatas di Jl. Lintas Timur KM 9 yang selama ini ditutup, agar dapat dibuka untuk umum. Pasalnya jika ditutup, keberadaan jalan ini sama sekali tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dari kedua kecamatan.

“Kami harap permohonan ini dapat direspon DPRD Tulangbawang dengan menegur dan memerintahkan pihak perusahaan untuk membuka akses jalan tersebut. Sebab, kalau kami berharap ke Pemkab Tulangbawang terkesan sia-sia,” tukasnya.

Seperti diberitakan terbentuknya Pansus kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT SGC oleh DPRD Kabupaten Tulangbawang (Tuba) dipastikan tinggal mengetuk palu. Pasalnya kini dorongan untuk membentuk pansus tersebut mendapat dukungan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Tuba. Sebelumnya sikap tegas agar pansus ini dapat terbentuk diungkapkan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Keadilan Nurani Rakyat yang terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Fraksi PDI Perjuangan.

 

Untuk diketahui para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.(red)