MESUJI – Pengelolaan Water Boom Taman Kehati Mesuji yang tidak jelas secara administrasi membuat masyarakat mempertanyakan fungsi DPRD, setempat. Dalam hal ini komisi B yang memiliki andil melalukan audit tentang pajak dan restribusi Taman Kehati Mesuji.
Masyarakat sangat setuju jika Mesuji memiliki tempat wisata atau rekreasi. Tapi terlepas dari hal itu pengelolaannya juga harus memiliki payung hukum berupa perda, serta memikirkan keselamatan para pengunjung.
“Kalau saya liat untuk restribusi, lumayanlah hal itu terlihat dari padatnya pengunjung mulai dari ratusan hingga ribuan pada moment moment tertentu seperti hari libur dan idul fitri kemarin,” tutur salahsatu warga setempat.
Di sisi lain, Suprianto, anggota komisi B DPRD, mengaku tidak mengetahui persis duduk perkara pengelolaan Taman Kehati Mesuji. Ketika di singgung masalah restribusi dan pengelolaan water boom Taman Kehati Mesuji, politisi partai PAN ini masih menunggu perda tentang pengelolaannya.
“Jika perda telah di buat baru kami selaku komisi yang membidangi akan melakukan evaluasi nanti kan rekan rekan media ikut serta memantau prosesnya,” jelasnya.
Sebelumnya meninggalnya Raihan, anak berusia 8 tahun, warga Bandarlampung di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) beberapa hari yang lalu mengungkap ketidakbenaran pengelolaan sarana permainan air (Waterboom) yang selama ini menjadi primadona masyarakat Kabupaten Mesuji. Dugaan ketidaksesuaian fungsi Taman Kehati dari pemerintah pusat, ketidakjelasan payung hukum (perda), hingga indikasi terjadinya pungutan liar (Pungli) menjadi sorotan media dan publik.
Pengamat hukum Universitas Lampung, Dr. Budiono, S.H.M.H., berharap Tim Saber Pungli segera memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam pengelolaan wisata waterboom taman kehati milik pemda Mesuji tersebut (3/7).
“Bupati Mesuji dan pengelola patut diperiksa untuk dimintai keterangan, orang yang Operasi Tangkap Tangan (OTT) saja bisa diungkap, apalagi yang blak-blakan dimuka umum melakukan pungli”, ucapnya seperti yang dilansir harianpilar.com.
Budiono menambahkan, setiap pungutan dari fasilitas yang disiapkan negara harus memiliki dasar hukum yang kuat, dan masuknya juga bukan ke rekening pribadi, tetapi ke rekening kas daerah, ini kesalahan dan syarat akan penyimpangan, ucapnya.
Terpisah, Kepolisian Resort Mesuji Lampung masih terus melakukan pengusutan kejadian tewasnya Raihan di Waterboom Taman Keanekaragaman Hayati Mesuji, Rabu (28/6).
“Kasus itu dilaporkan oleh ibu kandungnya Karmila Wati (35), sehingga kami dari pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, dan belum bisa dipastikan ada unsur pidana yang mengarah pada pasal 359 KUHP”, ucap Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul Fachri, seperti dilansir antaranews.com.(red)